Categories: Peristiwa

Wartawan Dipukul Usai RDP di DPRD Probolinggo, Tanggung Jawab Koordinator Massa Dipertanyakan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Ruang demokrasi di Kabupaten Probolinggo tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang wartawan diduga menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal (OTK) tepat di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, usai meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (27/02/2026).

Insiden ini terjadi sesaat setelah RDP berakhir. Korban tiba-tiba dihampiri dan mendapat tindakan kekerasan fisik dari oknum yang hingga kini disebut sebagai “Mister X”. Peristiwa ini langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis pers.

Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menegaskan bahwa kliennya sedang menjalankan tugas jurnalistik saat insiden terjadi. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan tidak hanya terpaku pada pelaku di lapangan.

“Klien kami diduga dipukul oleh seseorang yang sementara ini disebut ‘Mister X’. Kami berharap kepolisian tidak berhenti pada identitas samar, tetapi mengungkap tuntas siapa pelaku dan motif di balik tindakan anarkis ini,” tegas Mukhoffi.

Kritik tajam datang dari Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid. Ia menilai insiden ini mencerminkan buruknya pengendalian massa dalam agenda RDP tersebut. Menurutnya, tanggung jawab moral dan hukum tidak bisa dibebankan hanya kepada pelaku pemukulan.

“Seharusnya koordinator RDP bertanggung jawab penuh. Mereka yang membawa massa ke gedung rakyat. Jika benar ada peserta yang hadir dalam kondisi tidak kondusif, bahkan diduga di bawah pengaruh alkohol, maka itu adalah kegagalan pengendalian massa,” ujar Lutfi.

Lutfi juga menyoroti keterlibatan organisasi Laskar Jogo Probolinggo yang disebut-sebut sebagai koordinator kegiatan.

“Jika RDP kemarin dikoordinir oleh Laskar Jogo Probolinggo, maka organisasi tersebut tidak boleh lepas tangan. Polisi jangan hanya mengejar ‘Mister X’. Selidiki siapa yang menggerakkan massa. Tanggung jawab hukum mencakup pihak yang membuka ruang hingga kekerasan ini terjadi,” tambahnya.

Kejadian ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Probolinggo. Wartawan dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan profesinya untuk menyampaikan informasi publik, bukan untuk diintimidasi apalagi dianiaya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat kini menunggu keberanian aparat untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi menjaga marwah demokrasi dan rasa aman bagi insan pers dalam bertugas.

Admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti Narkotika

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…

3 jam ago

DBHCHT 2026 Lumajang Capai Rp3,4 Miliar, DKPP Salurkan Pupuk dan Siapkan 25 Mesin Rajang untuk Petani Tembakau

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengalokasikan Dana…

17 jam ago

PENA HIJAU Gelar Aksi Bersih Sungai di Probolinggo, Awali Gerakan Peduli Lingkungan Berkelanjutan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Komunitas Pemuda Nusantara Peduli Lingkungan Hijau (PENA HIJAU) memulai rangkaian gerakan peduli…

2 hari ago

KOPRI PKC PMII Jawa Timur Kecam Lambatnya Polda Jatim Tangani Kasus Kekerasan Perempuan

SURABAYA, 27 Juli 2026 – Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa…

2 hari ago

Hadiri Haul Habib Husein Brani, Menko Pangan Zulkifli Hasan Paparkan Keberhasilan Swasembada Pangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menghadiri acara Haul Habib Husein…

3 hari ago

DPR RI Dini Rahmania Siap Serahkan Kembali Berkas Guru Demi Percepatan Pencairan TPP Madrasah 2018–2019

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Dini Rahmania, menegaskan komitmennya untuk terus…

3 hari ago