Categories: Berita

Sidang Kasus Premanisme Cafe Edelweis Dimulai di PN Bangil, Korban Noval Ramdhan Tuntut Hukuman Berat

PASURUAN, Detiknusantara.co.id – Kasus pengeroyokan atau premanisme yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru. Sidang perdana kasus ini telah digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu, 18 Juni 2025.

Sebelumnya, dua terduga pelaku, BS dan HR, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pasuruan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, dengan Indra Cahyadi dan Hidayat S sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Lestari mengawal perkara dengan nomor registrasi 223/Pid.B/2025 dan 224/Pid.B/2025/PN Bil. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara “terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.”

Korban pengeroyokan, Noval Ramdhan, meminta keadilan setinggi-tingginya kepada majelis hakim dan JPU. Ia berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Dalam hal ini saya meminta keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sampai saat ini saya masih teringat dan trauma. Kedua terdakwa bersama teman-temannya dengan bringas mengeroyok, menganiaya ayah dan saya sendiri,” ujar Noval kepada awak media seusai persidangan.

Senada dengan Noval, kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H, M.H, dengan tegas mengimbau JPU sebagai perwakilan negara untuk mencari keadilan bagi korban. Ia juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar tetap tegas dan tidak main-main dalam memberikan sanksi atau hukuman kepada para pelaku.

“Pemberantasan premanisme merupakan atensi Presiden RI sebagai wujud dan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hal ini, kami selaku tim kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus pengeroyokan ini hingga korban mendapatkan keadilan,” tegas Heri Siswanto.

Redaksi

Recent Posts

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

5 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

5 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

6 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

6 hari ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

7 hari ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

7 hari ago