PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT 05 RW 02, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menuai sorotan dari masyarakat dan Pemerintah Desa setempat. Namun hingga kini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sorotan publik muncul setelah ditemukan sejumlah indikasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.
Salah satu temuan di lapangan adalah adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan konstruksi. Padahal, penggunaan APD merupakan bagian dari standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap proyek untuk menjamin keselamatan para pekerja.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti material batu yang digunakan dalam pembangunan penguatan tebing. Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, warga menduga batu yang dipasang berukuran relatif kecil dan berbentuk bulat. Sementara itu, dalam dokumen penawaran saat proses lelang disebutkan penggunaan batu pecah yang dinilai memiliki daya ikat mortar lebih baik serta mampu menghasilkan struktur bangunan yang lebih kuat dibandingkan batu bulat.
Sekretaris LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin, menilai proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp183.223.400 seharusnya mendapat pengawasan yang ketat dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar pekerjaan tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan main-main dengan uang rakyat, semua ada pertanggungjawabannya. Dinas terkait juga harus aktif mengawasi seluruh proyek yang menjadi tanggung jawabnya, jangan hanya bekerja dari kantor. Jika ditemukan kesalahan di lapangan, harus segera diperbaiki,” tegas Ahmad Hilmiddin.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, telah dikonfirmasi terkait berbagai sorotan dan aduan masyarakat mengenai proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan komentar maupun penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek penguatan tebing di Desa Rangkang guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar kualitas konstruksi, serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…
JEMBER, 3 Agustus 2026 — Organisasi sosial-spiritual Yakuza Maneges resmi membuka cabang di Kabupaten Jember.…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Komitmen pengusaha muda Rayyan Agung dalam mendukung berbagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Partai Nasional Demokrat (NasDem) terus memperkuat konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi…
SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kapal penumpang KM Mutiara Sentosa 2 yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu…