Categories: BeritaPemerintahan

Sikat Habis Miras! Pemkab Probolinggo Musnahkan Sepuluh Ribu Botol demi Selamatkan Generasi Muda

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Sebanyak 10.563 botol miras hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimusnahkan secara simbolis di Halaman Kantor Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (5/6/2025).

Aksi tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Bupati Probolinggo, Gus dr. Haris Damanhury Romli, dan Wakil Bupati Ra Fahmi AHZ untuk menciptakan lingkungan yang bebas miras di Probolinggo.

Bupati Gus Haris menekankan bahwa pemusnahan miras ini adalah langkah krusial dan menjadi prioritas utama.

“Ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda demi masa depan mereka,” ujarnya.

Gus Haris juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah daerah atau kepolisian. Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan miras di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi momentum awal untuk pengawasan yang lebih agresif terhadap peredaran miras ke depannya.

“Ini akan menjadi tanggung jawab kita, siapapun pemimpinnya. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar. Sebisa mungkin kami akan berantas miras ini sampai ke akar-akarnya,” lanjut Gus Haris dengan mantap.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menjelaskan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP yang didapatkan dari beberapa distributor dan penjual di wilayah Probolinggo.

“Ada satu, dua yang kami ambil dari distributor dan juga beberapa dari para penjual miras,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago