Categories: Lifestyle

Silaturahmi Keluarga Mistari Korban Meninggal di RSUD dan Lawan Berakhir Histeris

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kisah Haru saat silaturahmi kedua belah pihak antara keluarga Mistari (Korban meninggal dunia) dan keluarga lawan yang merupakan warga Desa Watu wungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Minggu (19/10/2025) malam berakhir histeris.

Silaturahmi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pesisir, Sanemo yang saat itu berperan aktif membantu korban, kepala Desa Watu Wungkuk, Likun yang mengiringi keluarga lawan dan Kepala Desa Karangpranti, Abdullah.

Silaturahmi berjalan haru, kedua belah pihak saling memaafkan karena kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak disengaja dan diharapkan. Namun, kisah haru tersebut tidak berlangsung lama saat Kepala Desa Karangpranti menanyakan sebuah pemberitaan kepada wartawan yang saat itu juga hadir terkait bahasa terlantar.

“Sampean tau dari mana kalau itu terlantar dalam tiga hari,” tanyanya seolah membela pihak rumah sakit.

Tak lama ada teriakan dari salah satu cucu Mistari dari luar rumah dan meluapkan kemarahannya kepada Kepala Desa Karangpranti pasalnya, dari awal kecelakaan hingga meninggal Abdullah tidak pernah mendampingi dan menjenguk korban.

Kemarahan tak terbendung hingga ada salah satu keluarga Mistari jatuh pingsan karena tak kuat meluapkan emosinya sambil menangis.

“Dari awal gak pernah dampingi dan menjenguk kakek saya tiba-tiba datang membela rumah sakit sampean Pak Tinggi,” teriaknya.

Sementara, Kepala Desa Karangpranti, Abdullah mengaku tidak ada laporan kepadanya atas kejadian tersebut sehingga ia tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Tidak ada laporan ke saya, jadi saya baru tahu,” jawabnya.

Karena suasana sudah tidak kondusif, akhirnya pertemuan dan silaturahmi kedua belah pihak dibubarkan dan Kepala Desa Karangpranti diminta untuk meninggalkan rumah duka.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago