Categories: Pendidikan

Penggunaan Dana BOSP di SMPN 1 Gading Probolinggo Ternyata Digunakan untuk Honor Staf

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Polemik penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMP) di Kabupaten Probolinggo, bervariasi. Di SMPN 1 Gading, dana tersebut tidak digunakan operasional sekolah, melainkan digunakan untuk honorium bulanan bagi beberapa staf.

Hal itu dikemukakan pihak operator sekolah, DA. Ia mengakui temuan penyelewengan dana dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. DA menjelaskan bahwa, setiap bulan kepala sekolah, bendahara, dan operator menerima honor sebesar Rp500.000 dari dana BOSP itu.

“Temuan itu dibuat honor, Pak. Untuk kepala sekolah, bendahara dan operator masing-masing Rp500 ribu perbulan,” aku DA, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).

DA juga menyampaikan, bahwa kesalahan hanya terjadi pada penggunaan dana BOSP untuk honor.”Kesalahan kami cuma itu saja, Pak. Karena dibuat honor itu,” ujarnya.

Pihaknya mengklaim tidak ada masalah dalam proses pembelian barang karena semua transaksi dilakukan sesuai dengan aplikasi SIPLah. Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, selain pihak sekolah, penyedia layanan SIPLah juga harus mengembalikan biaya administrasi (fee) sebesar Rp1.809.950.

Untuk diketahui, kepala sekolah yakni HW menerima honor selama 4 bulan sebelum pensiun. Ia kemudian digantikan oleh S, yang menjabat sebagai kepala sekolah selama 8 bulan dan saat ini bertugas di SMPN 1 Krejengan.

Sebelumnya, terdapat sembilan SMP di Kabupaten Probolinggo, harus menghadapi masalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan adanya penyalahgunaan Dana BOSP. Menurut temuan BPK, penggunaan dana ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18.000.000.

Masing-masing pihak yang menerima honorarium tersebut diwajibkan mengembalikan dana, yaitu:

Kepala Sekolah (HW) Rp2.000.000

Kepala Sekolah (S) Rp4.000.000

Bendahara (H) Rp6.000.000

Operator (DA) Rp6.000.000.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago