PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id — Dugaan pelanggaran ketentuan zonasi toko modern di kawasan Pasar Tradisional Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi perhatian advokat Kamil Wahyudi. Ia melayangkan surat pengaduan resmi sekaligus permohonan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Senin, 12 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan keberadaan dua gerai ritel modern yang dalam pemberitaan ini disamarkan sebagai Alfa* dan Indo***. Berdasarkan keterangan dalam surat aduan, jarak gerai Alfa*** diperkirakan sekitar 20 meter, sedangkan gerai Indo*** sekitar 170 meter dari batas luar Pasar Semampir.
Kamil menilai kondisi tersebut perlu diperiksa oleh pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan zonasi toko modern. Ia merujuk Pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perpasaran, yang menurutnya mengatur jarak minimal 500 meter antara toko modern dan pasar tradisional.
“Keberadaan toko modern dalam radius dekat dengan pasar rakyat ini berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi pedagang kecil. Kami meminta pemerintah daerah bersikap tegas dalam menegakkan aturan zonasi demi kepastian hukum dan perlindungan UMKM,” kata Kamil setelah menyerahkan berkas pengaduan di kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Ia menambahkan, apabila kedua gerai tersebut telah mengantongi perizinan, pemerintah daerah perlu mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, aspek perizinan dan penerapan aturan zonasi perlu diperiksa secara objektif.
Dalam surat pengaduannya, Kamil juga meminta Satpol PP menindaklanjuti laporan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangannya. Ia merujuk Pasal 20 Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 02 Tahun 2012 sebagai dasar permohonan penegakan aturan dan penerapan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
Pihak pengadu memberikan tenggat waktu 14 hari kerja untuk memperoleh respons atas laporan tersebut.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Probolinggo mengenai penerimaan pengaduan, ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan. (*)
PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo bergerak cepat mengusut tuntas aksi tidak terpuji seorang oknum…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kontingen Kickboxing Kabupaten Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Kejuaraan Provinsi (Kejurprov)…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Eksekusi lahan sengketa di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Status perizinan Toko Ritel Modern Basmalah di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Menghadapi dampak kemarau panjang yang menyebabkan warga kesulitan mendapatkan air bersih, Anggota…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelaksanaan program Revitalisasi di KB Ihyaul Islam, Desa Prasi, Kecamatan Gading, Kabupaten…