Categories: Berita

Solidaritas LSM Probolinggo Raya Teruji: Sikapi OTT Oknum dan Perkuat Peran Kontrol

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Probolinggo Raya menggelar pertemuan penting di Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (13/4/2025). Acara yang dikemas dalam suasana Halal Bihalal dan konsolidasi antar lembaga ini bertempat di kediaman Sholehuddin, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo.

Pertemuan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut menjadi wadah silaturahmi sekaligus respons terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang baru-baru ini menjerat oknum yang diduga anggota LSM oleh Aparat Penegak Hukum.

Ketua GM GRIB, Haris, dalam sambutannya menekankan pentingnya solidaritas, rasa simpati, dan empati antar organisasi.

“Keberadaan Ormas dan LSM di Probolinggo Raya harus mampu menjadi representasi dan penyalur aspirasi masyarakat, serta berperan aktif sebagai pengontrol kebijakan di masa mendatang,” katanya.

Delegasi Ormas Pemuda Pancasila, Anang Subowo, menyampaikan rencana untuk menjadikan ajang silaturahmi ini sebagai kegiatan rutin bulanan.

“Ini merupakan urgensi kekompakan dan sinergi antar LSM dan Ormas, dengan mengesampingkan ego sektoral demi kepentingan bersama,” jelasnya.

Pernyataan Ketua LSM LIBAS88 Probolinggo Raya, M. Muhyidin Eviny, memberikan perspektif menarik, “Kebenaran tanpa terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir. Hal ini selaras dengan agenda yang kita rencanakan hari ini,” ujarnya.

Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh pemberitaan sebelumnya terkait OTT yang dilakukan Satreskim Polres Probolinggo terhadap dua oknum yang mengaku sebagai anggota LSM atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran.

Reporter: Anshori

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago