Categories: Berita

Sorotan Profesionalisme Inspektorat Kabupaten Probolinggo: LGS Jatim Pertanyakan Sikap Tunggu Laporan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Garuda Sakti (LGS) Provinsi Jawa Timur menyoroti profesionalisme Inspektorat Kabupaten Probolinggo sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ketua Umum LGS Jatim, Dedy Mistariyanto, mempertanyakan mengapa Inspektorat terkesan menunggu laporan dari masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran.

Menurut Dedy, tugas utama Inspektorat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh, mencakup kinerja, keuangan, dan pelaksanaan kebijakan. Inspektorat juga memiliki peran krusial dalam membantu kepala daerah (Bupati) untuk membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Dalam konteks ini, sebagai bagian dari perangkat daerah yang membantu Bupati, Inspektorat seharusnya tidak hanya reaktif menunggu laporan masyarakat. Akibatnya, potensi penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Dedy menambahkan, idealnya Inspektorat telah memiliki jadwal rutin untuk sosialisasi, pemeriksaan, dan pengawasan yang menjangkau seluruh tingkatan administrasi, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa. Langkah proaktif ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

“Berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara aktif turun langsung melakukan pengecekan dan pengawasan kinerja serta pengelolaan anggaran, Inspektorat Kabupaten Probolinggo hendaknya tidak hanya bertindak setelah adanya laporan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy berharap Inspektorat Kabupaten Probolinggo segera melakukan pembenahan kinerja dan menata sistem pengawasan yang lebih terstruktur dan terjadwal. Dengan pengawasan yang lebih maksimal, diharapkan Bupati dapat terbantu dalam memastikan kinerja dan penggunaan anggaran selalu terpantau dengan baik.

Reporter: Anshori

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago