Categories: Berita

Tak izin, Ini Penjelasan Pihak Perumahan Terkait Video Viral Kades Taman Sari Ambil Beton

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id Sebuah video viral memperlihatkan Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, mendapat teguran keras dari seorang wanita lantaran diduga mengambil beton penutup gorong-gorong milik Perumahan Green Tamansari. Beton tersebut kabarnya digunakan untuk memperbaiki jalan desa yang berlubang.

Viralnya video ini sontak menarik perhatian Malik, penanggung jawab lapangan Perumahan Green Tamansari. Ia mengaku tidak mengetahui perihal kejadian tersebut dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pengambilan beton itu.

“Kami tidak tahu, Mas, kejadian itu dan tidak ada pemberitahuan kepada kami terkait pengambilan penutup cross drain tersebut,” ujarnya.

Malik menambahkan bahwa wanita dalam video itu adalah putri dari penjaga keamanan perumahan. “Kami menduga ibu itu adalah putrinya Pak Di, yang bertugas menjaga perumahan. Beliau merasa bertanggung jawab untuk menjaga aset yang ada di perumahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Malik menerangkan bahwa beton yang diambil tersebut merupakan penutup gorong-gorong (manhole cover) yang jumlahnya sekitar tujuh unit di area Perumahan Green Tamansari.

“Perumahan ini sebenarnya belum dipasarkan, Mas, bukan mangkrak. Izin-izinnya sudah lengkap, hanya saja belum dipasarkan. Seandainya ada pemberitahuan kepada pimpinan kami bahwa itu untuk kepentingan warga, mungkin akan ada pertimbangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini lantaran tidak adanya koordinasi atau izin dari Kepala Desa. “Ke depan, jika kejadian seperti ini terus berlanjut, bisa habis semua fasilitas yang ada di perumahan ini, Mas,” pungkasnya kepada Reporter Detik Nusantara.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

17 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

17 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

19 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago