Categories: Berita

Tiga Kafe Karaoke di Dringu Probolinggo Disegel Satpol PP

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Probolinggo menutup beberapa tempat kafe karaoke yang berada Kecamatan Dringu, Rabu (01/10/2025) siang. Tempat hiburan ini ditutup lantaran tak memiliki izin beroperasi yang lengkap.

Penutupan tempat karaoke tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang. Bermula saat petugas mendapatkan dumas (aduan masyarakat), bahwa keberadaan tempat karaoke telah mengganggu warga sekitar. Warga khawatir adanya tempat hiburan tersebut dapat disalahgunakan.

Petugaskemudian melakukan pengawasan dan pengecekan izin operasi tempat karaoke. Al hasil, tempat hiburan tersebut belum memiliki izin beroperasi.

“Kami mendapatkan dumas (pengaduan masyarakat, Red). Lalu ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pengecekan izin. Rupanya belum ada,” kata Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto.

Pihaknya kemudian melakukan pembinaan dan meminta pemilik tempat karaoke untuk segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Namun setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan perizinan tak kunjung dipenuhi oleh pemilik karaoke. Maka petugas menerbitkan surat peringatan pertama, lalu surat peringatan kedua dan ketiga agar perizinan segera dilengkapi. Sayangnya surat peringatan tersebut tak dihiraukan.

Hingga akhirnya Satpol-PP melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan menutup tiga tempat karaoke tersebut. Penutupan ini juga didampingi oleh jajaran samping mulai dari Polsek, TNI, Pemerintah Kecamatan Dringu, Pemerintah Desa Pabean, dan instansi terkait lainnya. Penutupan tempat usaha karaoke tersebut berlangsung kondusif.

“Semuanya sudah sesuai prosedur. Pembinaan sudah kami laksanakan. Bahkan sudah kami SP1 sampai SP3 tetapi tidak diindahkan. Akhirnya kami segel,” terangnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

17 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

18 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

20 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago