Categories: Tekno

Tinggal Debutnya, Xiaomi Pad Mini segera ada di Pasar Indonesia

DetikNusantara.co.id – Xiaomi tampaknya bakal memperluas lini tablet baru dengan tampilan ringkas untuk pasar internasional lewat peluncuran Xiaomi Pad Mini.

Tablet ini sebenarnya sudah diluncurkan di China dengan nama Redmi K Pad pada awal 2025 namun untuk versi globalnya akan diubah menjadi Xiaomi Pad Mini.

Gizmochina, Minggu (14/9/2025) melaporkan, meski Xiaomi belum mengonfirmasi tanggal peluncurannya, bocoran menunjukkan tablet tersebut bisa hadir akhir bulan ini. Bahkan kemungkinan berbagi panggung dengan seri Xiaomi 15T pada 24 September 2025.

Xiaomi Pad Mini diperkirakan akan mempertahankan perangkat keras yang sama dengan Redmi K Pad. Dengan prediksi tersebut, itu artinya tablet ini mungkin memiliki panel layar LCD 8,8 inci beresolusi 2.5K dan refresh rate 165Hz yang mulus.

Pada dapur pacu, ada chipset MediaTek Dimensity 9400+  dan untuk baterainya berukuran 7.500mAh dengan dukungan pengisian cepat 67W.

Tablet ini memang ringkas namun mampu menghadirkan unsur portabilitas dan performa secara seimbang. Untuk bodinya, Xiaomi Pad Mini menggunakan bahan logam.

Sementara untuk kameranya ada kamera belakang 13MP, dan kamera depan 8MP. Dari sisi perangkat lunak, perangkat ini akan menjalankan HyperOS 2 berbasis Android 15.

Persaingan di pasar tablet kompak semakin memanas. Xiaomi Pad Mini kemungkinan akan bersaing dengan iPad Mini Apple dan tablet Astra RedMagic, meskipun Xiaomi bisa jadi unggul dalam hal harga.

Xiaomi Pad Mini mungkin tidak memiliki fitur slot SIM atau layar OLED, tetapi kombinasi antara fitur internal kelas atas dan harga lebih terjangkau bisa menarik pelajar, gamer dan siapa pun yang mencari tablet tangguh namun portabel.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago