Categories: Hukum

Topeng Yayasan, Wajah Pengusaha: Mengendus Jejak Pemburu Rente diDapur MBG

Ilustrasi

DETIKNUSANTARA.CO.ID – Pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengenai munculnya fenomena “ternak yayasan” dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar riak administratif, melainkan sinyal bahaya serius bagi integritas tata kelola keuangan negara. Dari perspektif hukum, praktik ketika pengusaha menggunakan entitas yayasan sebagai kendaraan untuk menguasai banyak dapur sekaligus demi meraup keuntungan maksimal merupakan bentuk penyelundupan hukum yang vulgar. Program yang seharusnya berlandaskan misi kemanusiaan berpotensi berubah menjadi arena akumulasi profit terselubung, dengan memanfaatkan celah regulasi dan legitimasi sosial yang melekat pada lembaga filantropi.

 

Secara doktriner, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum nirlaba yang bergerak dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Hakikat ini menempatkan yayasan sebagai instrumen pelayanan publik, bukan entitas komersial. Ketika sebuah yayasan dioperasikan dengan orientasi hitung-hitungan bisnis hingga mengabaikan standar fasilitas, seperti ketersediaan peralatan dapur yang layak, sistem pendingin, maupun standar operasional prosedur (SOP), maka pada saat yang sama terjadi degradasi terhadap marwah badan hukum tersebut.

 

Secara hukum, apabila yayasan dijadikan kedok untuk memperkaya pengurus atau pihak tertentu melalui pengelolaan dapur yang eksploitatif, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 5 UU Yayasan yang melarang pembagian kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, maupun pengawas. Fenomena “ternak yayasan” bahkan dapat dibaca sebagai indikasi adanya mens rea untuk mengakali regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pada dasarnya dirancang untuk membatasi keterlibatan langsung korporasi komersial dalam program sosial.

 

Di sisi lain, munculnya pihak yang mengelola lebih dari satu dapur dengan orientasi laba membuka potensi terjadinya fraud dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Konsentrasi pengelolaan oleh entitas yang saling terafiliasi berisiko menciptakan monopoli terselubung sekaligus memicu persaingan usaha tidak sehat. Dalam perspektif hukum kontrak publik, kerja sama antara BGN dan yayasan mitra dibangun di atas kepercayaan bahwa mitra tersebut menjalankan kewajiban pelayanan publik (public service obligation). Apabila dalam praktiknya mitra justru menekan biaya operasional dengan mengorbankan kualitas gizi, fasilitas, atau standar keamanan pangan demi memperbesar margin keuntungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi kontraktual. Bahkan, karena dana program bersumber dari APBN, setiap pengurangan kualitas layanan yang berujung pada keuntungan pribadi berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi, sebab secara substantif telah menimbulkan kerugian negara.

 

Program MBG pada hakikatnya merupakan manifestasi dari kewajiban konstitusional negara untuk memenuhi hak atas pangan yang layak dan bergizi bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Dalam konteks ini, peran pengawas lapangan menjadi sangat krusial. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan setiap dapur memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Ketegasan Nanik S. Deyang agar seluruh pelaksana berjalan di koridor yang benar bukan sekadar imbauan moral, melainkan peringatan mengenai potensi delik pembiaran. Apabila pengawas mengetahui adanya penyimpangan, misalnya fasilitas tidak memadai atau standar gizi tidak terpenuhi, namun tetap membiarkan operasional berlangsung, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau kelalaian administratif yang berimplikasi hukum.

 

Sebagai instrumen mitigasi risiko, kebijakan BGN yang menetapkan masa kontrak kerja sama hanya satu tahun merupakan langkah yang secara hukum cukup strategis. Dalam rezim hukum administrasi negara, kontrak jangka pendek memberikan ruang evaluasi yang lebih fleksibel sekaligus memperkuat posisi pemerintah untuk melakukan terminasi sepihak apabila ditemukan pelanggaran serius. Namun demikian, evaluasi tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. BGN perlu menerapkan audit yang lebih komprehensif, termasuk audit fasilitas untuk memastikan investasi peralatan bukan sekadar formalitas, audit kepatuhan guna memastikan sertifikasi tenaga kerja benar-benar dimiliki oleh pihak yang bekerja, serta audit keuangan untuk menelusuri aliran dana yayasan agar tidak terjadi pengalihan keuntungan ke kantong pribadi pihak tertentu di belakang layar.

 

Lebih jauh, untuk menutup celah praktik “ternak yayasan”, diperlukan langkah yuridis yang lebih progresif. Pemerintah perlu menetapkan pembatasan kuota pengelolaan dapur oleh satu yayasan atau satu kelompok afiliasi guna mencegah konsentrasi kekuasaan ekonomi dalam program penyediaan gizi publik. Selain itu, transparansi mengenai beneficial ownership harus menjadi syarat mutlak bagi setiap yayasan mitra, sehingga dapat diketahui siapa aktor sesungguhnya di balik pengelolaan lembaga tersebut. Transparansi ini penting untuk menghindari praktik pemecahan usaha ke dalam banyak yayasan kecil yang sebenarnya berada di bawah kendali satu pengusaha. Di samping itu, penerapan klausul blacklist permanen bagi yayasan yang terbukti melanggar prinsip nirlaba dan mengabaikan standar pelayanan menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas program.

 

Pada akhirnya, program Makan Bergizi Gratis harus dipahami sebagai investasi sosial jangka panjang bagi masa depan bangsa. Ia bukan ladang bisnis bagi para pemburu rente yang berlindung di balik jubah filantropi. Peringatan keras dari BGN bahwa program ini bukan arena komersialisasi harus didukung oleh perangkat hukum yang tegas dan pengawasan yang konsisten. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, yayasan-yayasan karbitan berpotensi berubah menjadi parasit yang mengisap anggaran negara sekaligus mengancam kualitas gizi generasi muda. Negara tidak boleh kalah oleh praktik oportunistik yang menyusup melalui kedok kegiatan sosial. Integritas program publik harus dijaga, karena di dalamnya tersimpan kepentingan masa depan anak-anak Indonesia.

Redaksi

Recent Posts

Program Ramadan Istimewa Nurul Hayat Jember: Beri Pengalaman Tak Terlupakan bagi Anak Yatim

Jember – Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Nurul Hayat Kabupaten Jember menggelar kegiatan Ramadan Istimewa…

19 jam ago

Jemaah Masjid Ar-Raudlah Kraksaan Serbu Layanan Cek Kesehatan Gratis PC LKNU

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka memperingati malam Nuzulul Qur’an 1447 Hijriyah, Pengurus Cabang Lembaga Kesehatan…

2 hari ago

Sengketa Waris di Probolinggo: Hakim PA Kraksaan Cek Objek Sengketa di Dua Desa

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id– Persoalan pembagian harta warisan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Probolinggo. Perkara yang melibatkan…

2 hari ago

Siap Cetak Pemimpin Global, PSMIA FISIP UNEJ Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Semester Gasal 2026

JEMBER - Program Studi Magister Ilmu Administrasi (PSMIA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip)…

3 hari ago

Tragis! Siswi SMK di Probolinggo Dicabuli Ayah Tiri, Diduga Ada Intimidasi dari Sekolah untuk Tidak Melapor

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Nasib pilu menimpa E, seorang siswi salah satu SMK Negeri di Kota…

3 hari ago

Dugaan Monopoli Harga MBG di Probolinggo: LSM Jakpro Temukan Selisih Harga Tak Wajar

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Beredarnya foto paket bundling program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa kecamatan…

3 hari ago