Categories: Berita

Sengketa Waris di Probolinggo: Hakim PA Kraksaan Cek Objek Sengketa di Dua Desa

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id– Persoalan pembagian harta warisan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Probolinggo. Perkara yang melibatkan keturunan kandung dan anak angkat ini kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kraksaan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa pada Jumat (6/3/2026).

Pemeriksaan lapangan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Rawan dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi riil serta batasan harta peninggalan yang diperselisihkan.

Gugatan ini diajukan oleh Mulyana binti Sihab dan Sari’a binti Sihab melalui kuasa hukum mereka, Umar Fauzi, S.H. Persoalan bermula dari garis keturunan pewaris bernama Sihab (alias Truno/Sihabudin/Sudin).

Semasa hidupnya, pewaris tercatat menikah dua kali:

  1. Pernikahan Pertama: Dikaruniai seorang putra bernama Aminoedin (almarhum).
  2. Pernikahan Kedua: Dikaruniai dua putri, yakni Mulyana dan Sari’a (Para Penggugat).

Konflik muncul karena Aminoedin semasa hidupnya mengangkat seorang anak laki-laki bernama M. Babil Yasar, yang kini berkedudukan sebagai Tergugat dalam perkara ini.

Kuasa hukum penggugat, Umar Fauzi, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mendapatkan kepastian status ahli waris yang sah.

“Gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status ahli waris serta pembagian harta peninggalan sesuai ketentuan. Ada persoalan mengenai kedudukan hukum anak angkat, sehingga perlu penegasan melalui putusan pengadilan terkait hak dan batasannya,” ujar Umar Fauzi.

Dalam Hukum Waris Islam, kedudukan anak angkat memang memiliki aturan khusus yang berbeda dengan anak kandung, terutama terkait besaran hak melalui skema wasiat wajibah.

Majelis Hakim PA Kraksaan memandang Pemeriksaan Setempat sebagai langkah krusial dalam proses pembuktian. Dengan melihat langsung objek sengketa, hakim dapat memperoleh gambaran yang jelas dan akurat sebelum menjatuhkan putusan yang adil.

Kini, para pihak yang bersengketa tinggal menunggu kelanjutan proses persidangan. Putusan dari PA Kraksaan nantinya diharapkan menjadi jawaban atas polemik pembagian harta peninggalan almarhum Sihab dan memberikan keadilan bagi seluruh ahli waris yang terlibat.

Admin

Recent Posts

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

6 jam ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

6 jam ago

Misbakhun Bantah Keterlibatan Pita Cukai Ilegal: Nama Saya Tidak Ada di Data Bea Cukai

Probolinggo, DetikNusantara — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah tuduhan…

11 jam ago

LKKNU Bersama DP3AK Surabaya Dorong RW Responsif Gender dan Ramah Anak Menuju Generasi Emas 2045

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

15 jam ago

Dugaan Pemotongan Honor Paskibra Mencuat, Festival Anti Korupsi Semarak Digelar Pemkab Probolinggo, Edukasi atau Hanya Seremonial?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar Festival Antikorupsi 2026 di Gelora Merdeka Kraksaan,…

1 hari ago

Lomba Desa Tematik Hijau Kabupaten Probolinggo, Desa Binor Andalkan Kelengkeng dan Inovasi Pengolahan Sampah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menjalani verifikasi lapangan penilaian Desa Tematik…

2 hari ago