Categories: Berita

Viral Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kotaanyar Disuguhi Nasi Basi

Probolinggo, DetikNusantara – Media sosial belakangan ini ramai soal adanya suguhan nasi basi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap siswa pelajar TK dan Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Suguhan nasi basi tersebut menjadi perbincangan wali murid dan masyarakat setempat setelah mencuat di media sosial TikTok. Diketahui, uji coba MBG di Kecamatan Kotaanyar itu perdana didistribusikan pada Selasa 10 Juni 2025.

Peristiwa tersebut sontak menjadi buah bibir masyarakat setempat. Bahkan, Sekolah-sekolah yang mendapat suguhan MBG itu mengakui jika porsi yang didistribusikan ke sekolahnya itu nasi dan lauknya baunya tidak sedap atau seperti nasi basi.

Salah satu siswa sekolah dasar saat ditemui di sekolahnya mengaku jika nasi yang didistribusikan itu memang tidak layak untuk dikonsumsi untuk anak pelajar, pengirimannya juga telat.

“Tempatnya juga kotor, Pak. Nasinya juga seperti nasi basi gitu,” ujar salah satu siswa pelajar di Sekolah Dasar di wilayah Kotaanyar tersebut, Rabu (11/6/2025).

Menanggapi hal itu, Kepala Dapur MBG Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu mengakui kelalaian dari timnya yang bekerja di dapur tersebut. Pujo, mengungkapkan bahwa produksi MBG perdana yang ia didistribusikan ke sekolah itu memang ada kelalaian dari tim produksi.

“Jadi kami memang masih butuh adaptasi dalam program ini. Kami akan melakukan perbaikan atau pembenahan untuk kedepannya, sehingga nanti penyajian porsi MBG ini benar-benar tidak ada kekurangan apapun. Maaf atas kesalahan dari kami,” ujar Pujo, saat dikonfirmasi DetikNusantara.

Diketahui, program Makan Bergizi Gratis merupakan program dari pemerintah pusat untuk siswa palajar dari tingkat TK hingga SMA di seluruh Indonesia. Sementara hingga saat ini masih beberapa Provinsi yang melaksanakan program tersebut.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago