Categories: Berita

Viral Video Ultah Ketua DPRD Probolinggo saat Banjir, PMII Desak Pencopotan Jabatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo melayangkan protes keras terkait viralnya video perayaan ulang tahun Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma.

Video berdurasi 2 menit 7 detik tersebut memicu polemik karena digelar di Gedung DPRD di tengah situasi duka warga yang terdampak bencana banjir di sejumlah kecamatan.

Kehadiran Pejabat di Jam Kerja Jadi Sorotan

Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah pejabat teras hadir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, beserta staf Sekretariat Dewan (Setwan). Mirisnya, perayaan tersebut diduga dilakukan pada jam kerja dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Ketua PC PMII Probolinggo, Dedi Bayu Angga, menegaskan bahwa peristiwa ini mencerminkan matinya empati pejabat publik terhadap kondisi masyarakat.

“Gedung DPRD itu dibangun dari uang rakyat. Sangat tidak etis jika digunakan untuk bersuka ria di saat warga kita sedang berjuang melawan musibah banjir. Ini adalah bentuk krisis empati yang nyata,” ujar Dedi dalam keterangannya.

Tuntut Sanksi Etik dan Klarifikasi Terbuka

Dedi menambahkan bahwa tindakan para pejabat tersebut berpotensi merusak marwah lembaga legislatif dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Atas kejadian ini, PC PMII Probolinggo menyampaikan beberapa tuntutan tegas:

  1. Klarifikasi Terbuka: Mendesak pimpinan DPRD dan Pemkab Probolinggo menjelaskan kejadian tersebut kepada publik.
  2. Evaluasi Internal: Meminta adanya pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan jam kerja.
  3. Sanksi Etik: Meminta pihak berwenang memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran etika pejabat publik.

“Pejabat publik seharusnya hadir di tengah rakyat yang kesulitan, bukan justru memamerkan kemeriahan di fasilitas negara saat rakyat sedang berduka. Kami mendesak adanya evaluasi total,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

23 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

24 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago