Berita

Warga Kramat Agung Pertanyakan Kompensasi Tower, DPRD Probolinggo Minta Izin Dicek dan Sanksi Tegas

×

Warga Kramat Agung Pertanyakan Kompensasi Tower, DPRD Probolinggo Minta Izin Dicek dan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (26/8/2026).

RDP tersebut membahas kompensasi tahap 2 bagi warga sekitar menara telekomunikasi yang hingga kini disebut belum direalisasikan oleh pengelola tower, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.

Dalam rapat tersebut turut dihadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sekretaris Kecamatan Bantaran, serta Sekretaris Desa Bantaran.

Namun, pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk tidak hadir dalam RDP tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo H. Saiful Bahri, didampingi anggota Komisi I Muchlis dan Supriatin.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi warga Desa Kramat Agung dalam memperjuangkan hak mereka terkait kompensasi tahap 2 atas keberadaan tower seluler di wilayah tersebut.

Menurut Hilmiddin, warga sekitar tower sebelumnya diminta menandatangani dokumen dan menyerahkan fotokopi KTP dengan alasan untuk proses pencairan kompensasi tahap 2. Namun, hingga RDP digelar, kompensasi tersebut belum direalisasikan.

“Warga sekitar tower diminta untuk tanda tangan dan menyerahkan KTP yang katanya untuk pencairan kompensasi tahap 2, namun hingga saat ini tidak direalisasikan,” jelasnya.

Hilmiddin menilai persoalan kompensasi perlu mendapat perhatian serius karena keberadaan tower berada di sekitar permukiman warga. Ia juga menyampaikan kekhawatiran warga mengenai aspek keselamatan dan dampak keberadaan menara telekomunikasi tersebut.

Ia mencontohkan adanya kejadian sambaran petir yang disebut pernah mengenai salah satu rumah warga di sekitar tower hingga menyebabkan sejumlah peralatan elektronik mengalami kerusakan.

“Dampak dari tower ini sangat besar. Selain persoalan yang dikhawatirkan warga terkait radiasi, keselamatan warga sekitar juga menjadi perhatian saat musim hujan,” katanya.

Selain persoalan kompensasi, LBH Justisia Arunakara Indonesia juga mempertanyakan informasi mengenai perizinan tower tersebut.

Hilmiddin mengatakan pihaknya menemukan bahwa di area tower tidak terlihat papan informasi yang mencantumkan informasi perizinan maupun penanggung jawab menara. Ia juga menyebut Pemerintah Desa dan Kecamatan Bantaran baru mengetahui keberadaan tower tersebut.

“Kami menduga tower ini ilegal. Untuk pengurusan izin pendirian tower tentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan melibatkan pihak terkait. Pemerintah Desa dan Kecamatan juga baru mengetahui kalau ada tower di sana,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Hilmiddin meminta DPRD Kabupaten Probolinggo dan organisasi perangkat daerah terkait melakukan pengecekan terhadap legalitas dan kelengkapan perizinan tower.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan, pihaknya meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta DPRD Kabupaten Probolinggo dan dinas terkait melakukan pengecekan terhadap izin pendirian tower tersebut. Jika memang tidak memiliki izin, kami akan meminta adanya tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, meminta agar persoalan perizinan tower tersebut segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tower belum memiliki izin atau dokumen perizinannya belum lengkap, maka pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan. Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan meminta pengelola melengkapi dokumen perizinan.

“Ini sudah berdiri berapa tahun dan banyak yang dirugikan. Kami DPRD Kabupaten Probolinggo merekomendasikan agar diberikan sanksi tegas. Kalau hanya diminta melengkapi izin, saya akan memimpin demo. Jangan main-main dengan masalah warga,” tegas Muchlis.

Muchlis juga meminta DPMPTSP Kabupaten Probolinggo segera memanggil pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk untuk melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh dokumen dan kelengkapan perizinan tower.

Selain persoalan perizinan, DPRD juga meminta agar persoalan kompensasi warga segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian.

DPRD berharap seluruh pihak terkait dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka sesuai aturan, termasuk memastikan hak-hak masyarakat di sekitar menara telekomunikasi tidak diabaikan.

Dengan adanya RDP tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil pembahasan, terutama terkait legalitas tower, kelengkapan perizinan, serta kompensasi tahap 2 bagi warga Desa Kramat Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *