Categories: Ekonomi

Wow! Hari Ini 9 September 2025 Harga Emas Antam Meroket Tajam

DetikNusantara.co.id – Harga emas batangan Antam kembali melonjak pada hari Selasa (9/9/2025). Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp26.000 per gram, dari semula Rp2.060.000 menjadi Rp2.086.000. Kenaikan signifikan ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali juga ikut terkerek, kini berada di angka Rp1.933.000 per gram.

Perlu diingat, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran potongan pajak ini adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.093.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.086.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.112.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.143.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.205.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp20.355.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp50.762.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp101.445.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp202.812.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp506.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.013.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.026.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago