Categories: Nasional

28 Agustus 2025 Gedung DPR dan Istana akan Diguncang Puluhan Ribu Buruh dari 38 Provinsi

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Demo besar-besaran akan digelar di Gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025 oleh ribuan buruh dari seluruh Indonesia. Aksi demonstrasi ini dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama koalisi serikat pekerja lainnya, dengan tuntutan antara lain.

Terdapar 6 tuntutan yang dibawa para buruh ke gedung DPR nanti, yaitu:

– Hapus Outsourcing: Hapus outsourcing dan pastikan upah layak

– Hentikan PHK Sepihak: Hentikan PHK sepihak serta buat satgas pengawasan PHK

– Reformasi Pajak Buruh: Naikkan PTKP menjadi Rp 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT

– Sahkan RUU Ketenagakerjaan: Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law

– Perampasan Aset Koruptor: Perampasan aset koruptor untuk menegakkan keadilan

– Revisi RUU Pemilu: Revisi RUU Pemilu 2029

Demo ini akan dilakukan serentak di 38 provinsi, dengan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek yang akan berkumpul di depan Gedung DPR atau Istana Kepresidenan. Pihak kepolisian telah menyiapkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama demo berlangsung.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh di Jabodetabek akan dipusatkan di depan Gedung DPR atau Istana Kepresidenan. Said menyebut bakal ada 10 ribu buruh yang turun dalam demo 28 Agustus.

“Sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan masuk ke Jakarta aksi pada 28 Agustus tersebut. Sedangkan di provinsi lainnya dan Kabupaten Kota terutama di kota-kota industri akan serempak juga pada tanggal 28 Agustus aksi buruh besar-besaran yang jumlahnya puluhan ribu,” ujar Said Iqbal dalam video yang diunggah akun Partai Buruh.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago