Nasional

MA Akhirnya Batalkan Putusan PN Sumenep, Terpidana Penggelapan Dinyatakan Bersalah

×

MA Akhirnya Batalkan Putusan PN Sumenep, Terpidana Penggelapan Dinyatakan Bersalah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMENEP,DetikNusantara.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara penggelapan yang menimpa Qusyairi. Putusan tersebut membatalkan vonis lepas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, terhadap terdakwa Juhairiyah Binti Dinawi, sekaligus menegaskan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana, Jumat (26/09/2025)

Tim advokat korban, Dody Zulfan, dan Kartika Sari, menyebut putusan ini sebagai buah perjuangan panjang selama lebih dari lima tahun. Mereka menilai putusan PN Sumenep sebelumnya yang memutus lepas telah mencederai rasa keadilan.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa. Meski relatif ringan, putusan ini dianggap penting karena mengoreksi kekeliruan majelis hakim PN Sumenep yang dinilai gagal membedakan perkara pidana dan perdata.

Eksekusi putusan berjalan dramatis. Terpidana sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kecamatan Guluk-Guluk. Proses eksekusi dipimpin langsung oleh JPU Surya Rizal Hertady, dengan dukungan informasi dari pihak korban dan tim penasihat hukum.

Pihak korban menyatakan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Sumenep yang dinilai responsif dalam menuntaskan proses eksekusi, sekaligus menutup babak panjang pencarian keadilan yang sempat terhambat bertahun-tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *