Nasional

Misbakhun Bantah Keterlibatan Pita Cukai Ilegal: Nama Saya Tidak Ada di Data Bea Cukai

×

Misbakhun Bantah Keterlibatan Pita Cukai Ilegal: Nama Saya Tidak Ada di Data Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Mokhammad Misbakhun, Anggota DPR RI
Example 468x60

Probolinggo, DetikNusantara — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah tuduhan yang menautkan namanya dalam pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube “Bocor Alus Tempo” terkait dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok. Menurutnya, justru selama ini ia konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau.

“Saya mewakili daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela petani. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena bermanfaat bagi mereka. Terkait pemberitaan itu, saya sampaikan tidak melakukan apa yang disiarkan,” tegas Misbakhun, Minggu (13/9/2026).

Misbakhun menjelaskan telah menghubungi langsung pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait hal tersebut. Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, menyampaikan bahwa nama Misbakhun tidak tercantum dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok ilegal yang dimaksud. Seluruh pemesanan pita cukai, kata Nirwala, wajib dilakukan melalui sistem elektronik.

“Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Bapak Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Cukai, di nomor +62811817992,” tambahnya.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan kewenangan investigasi berada di tangan Bea Cukai, sehingga publik sebaiknya menunggu hasil resmi dari lembaga berwenang, bukan berpegang pada pemberitaan.

Wahid Nurahman, tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, menilai tuduhan tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak Ketua Komisi XI DPR RI itu. Misbakhun dikenal gigih menolak kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang akhirnya membuahkan hasil ketika Menteri Keuangan memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026.

“Perjuangannya dilakukan secara terbuka, lewat jalur politik dan mekanisme resmi negara. Kebijakan moratorium itu bukti nyata perjuangannya, bukan hal yang bertentangan dengan hukum,” ujar Wahid.

Ia mengingatkan sektor tembakau menopang jutaan petani, buruh, dan pelaku usaha di berbagai daerah termasuk Probolinggo. Rekam jejak harus dilihat secara utuh; tuduhan perlu dibuktikan lewat proses hukum yang objektif, bukan sekadar asumsi. Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran cukai tetap menjadi wewenang Bea Cukai dan aparat penegak hukum.(dny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *