DETIKNUSANTARA.CO.ID – Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026), tetapi ketika Idul Fitri justru mengikuti penetapan Muhammadiyah (1 Syawal pada 20 Maret 2026)?.
Jawaban kami:
Larangan mencampuradukkan awal puasa ikut pemerintah dengan hari raya ikut Muhammadiyah merupakan peringatan tegas mengenai konsistensi metodologi hukum dan integritas sistem penanggalan Hijriah. Dalam studi astronomi Islam maupun fikih ibadah, mencampur dua keputusan otoritas yang berbeda dalam satu periode Ramadan bukan sekadar masalah pilihan praktis, melainkan pelanggaran terhadap logika perhitungan yang mengakibatkan ibadah tersebut menjadi cacat secara hukum.
Untuk memahami mengapa hal ini dianggap membuat puasa “kurang menurut semua pihak”, kita harus membedah struktur kalender Hijriah yang berbasis pada revolusi bulan terhadap bumi. Secara alami dan syar’i, satu bulan Hijriah hanya memiliki dua kemungkinan durasi: 29 hari atau 30 hari. Tidak pernah ada bulan Hijriah yang berjumlah 28 hari atau melampaui 30 hari. Ketika seseorang memilih memulai puasa dengan otoritas A (Pemerintah) dan mengakhirinya dengan otoritas B (Muhammadiyah), ia sedang melakukan “sinkretisme kalender” yang mustahil secara astronomis.
Mari kita tinjau dari sudut pandang Metode Hisab Wujudul Hilal yang digunakan Muhammadiyah. Mereka menetapkan awal bulan berdasarkan kriteria bahwa bulan baru sudah ada di atas ufuk saat matahari terbenam. Jika Muhammadiyah menetapkan puasa mulai 18 Februari dan Idulfitri 20 Maret, maka durasi puasa mereka adalah 30 hari. Jika Anda baru mulai berpuasa pada 19 Februari (ikut Pemerintah) tapi berlebaran pada 20 Maret (ikut Muhammadiyah), maka secara hitungan Muhammadiyah, Anda telah menghilangkan satu hari puasa di awal. Bagi mereka, Anda berutang satu hari karena Ramadan sudah masuk sejak fajar tanggal 18 Februari.
Sebaliknya, mari kita tinjau dari sudut pandang Metode Rukyatul Hilal yang digunakan Pemerintah. Pemerintah menetapkan awal bulan berdasarkan terlihatnya hilal secara fisik atau kriteria visibilitas minimal (MABIMS). Jika Pemerintah menetapkan puasa mulai 19 Februari, itu karena hilal belum memenuhi kriteria pada sore sebelumnya. Jika kemudian Pemerintah menetapkan Idulfitri jatuh pada 21 Maret, itu berarti menurut pengamatan mereka, tanggal 20 Maret masih merupakan hari ke-30 Ramadan (istikmal atau penggenapan). Jika Anda sudah berhenti puasa dan berlebaran pada 20 Maret mengikuti Muhammadiyah, maka menurut pandangan Pemerintah, Anda telah berbuka puasa secara sengaja di siang hari Ramadan. Bagi mereka, puasa Anda kurang satu hari di akhir.
Inilah inti dari mengapa tindakan tersebut dianggap “kurang menurut semua pihak”. Anda berada dalam posisi “kalah-kalah” (lose-lose situation). Bagi pihak pertama, Anda dianggap belum mulai saat seharusnya sudah mulai. Bagi pihak kedua, Anda dianggap sudah berhenti saat seharusnya masih berpuasa. Dampaknya, total hari puasa yang Anda jalani mungkin terlihat 29 hari dalam angka masehi, namun secara esensi hukum di kedua sistem tersebut, Anda dianggap telah meninggalkan satu hari kewajiban yang berbeda.
Secara sosiologis, fenomena ini sering muncul karena keinginan mencari kemudahan, seperti mengejar hari libur atau sekadar ikut keramaian keluarga. Namun, dalam kaidah fikih, hal ini disebut sebagai talfiq yang terlarang dalam satu rangkaian ibadah yang sama. Ibadah puasa Ramadan dari awal hingga akhir adalah satu kesatuan (wahdah wahidah). Mengambil awal dari satu sistem dan akhir dari sistem lain akan merusak sistem koordinat waktu yang mendasari ibadah tersebut.
Secara astronomis pun, bulan tidak bisa bergerak mengikuti dua sistem sekaligus. Perselisihan antara Pemerintah dan Muhammadiyah hanyalah perbedaan dalam menafsirkan posisi bulan ke dalam kriteria hukum. Jika Anda memilih mengikuti kriteria A, maka Anda harus menerima seluruh konsekuensi logis dari kriteria tersebut hingga akhir bulan. Jika Anda berpindah ke kriteria B di tengah jalan hanya untuk mendapatkan durasi puasa yang lebih pendek atau lebaran yang lebih awal, Anda sebenarnya sedang memanipulasi syariat untuk kepentingan personal, bukan mengikuti dalil.
Ketidakkonsistenan ini juga mencederai prinsip kepastian hukum. Jika setiap individu dibolehkan memilih awal dan akhir Ramadan secara acak dari berbagai ormas atau pemerintah, maka fungsi kalender sebagai pengatur ketertiban sosial akan runtuh. Shalat Idulfitri yang dilakukan pada tanggal 20 Maret oleh pengikut Muhammadiyah adalah sah karena menurut keyakinan dan hitungan mereka, bulan Syawal telah masuk. Namun, bagi seseorang yang memulai puasa mengikuti Pemerintah, ia secara sadar mengakui bahwa Ramadan dimulai lebih lambat; maka secara logika, ia seharusnya juga mengakui bahwa Ramadan berakhir lebih lambat.
Kesimpulannya, pesan ini adalah sebuah ajakan untuk intelektualitas dan kejujuran dalam beragama. Beragama memerlukan konsistensi logika. Jika Anda mempercayai metode Pemerintah dalam menentukan awal Ramadan, maka percayailah metode itu hingga akhir. Jika Anda memilih metode Hisab, maka pakailah itu secara utuh. Dengan tetap konsisten pada satu otoritas, Anda menjamin bahwa jumlah puasa Anda tetap sempurna (29 atau 30 hari) menurut sistem hukum yang Anda yakini, sehingga ibadah tersebut sah dan tidak cacat menurut standar mana pun. Wallahu a’lam bi ash-shawab
[A. MUKHOFFI, S.H., M.H.]
(Tulisan ini masih memerlukan koreksi dan penyempurnaan agar lebih akurat, jelas, serta mudah dipahami oleh pembaca. Saya sangat terbuka terhadap masukan, saran, dan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Semoga dengan perbaikan tersebut, isi dan pesan yang disampaikan dapat menjadi lebih tepat, kuat, dan bermanfaat bagi semua kalangan pembaca luas)











