DETIKNUSANTARA.CO.ID – Jika merujuk secara ketat pada norma Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, maka konstruksi hukumnya cukup jelas: penyampaian LKPJ merupakan kewajiban yang secara melekat berada pada kepala daerah (Bupati/Wali Kota) dan hanya dapat dialihkan dalam kondisi tertentu yang bersifat limitatif, yakni ketika kepala daerah “berhalangan tetap” atau “berhalangan sementara”. Artinya, ketentuan ini tidak membuka ruang tafsir bebas atau diskresi administratif tanpa dasar keadaan yang sah.
Dalam konteks ketika Bupati berada dalam kondisi sehat, berada di tempat, dan tidak sedang menjalani cuti, sakit, atau hambatan hukum lainnya, namun justru Wakil Bupati yang menyampaikan LKPJ tanpa penjelasan yang jelas, maka secara formil tindakan tersebut berpotensi menyalahi tata cara yang telah diatur.
Pertama, dari perspektif asas kepastian hukum. Frasa “dalam hal kepala daerah berhalangan” dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan syarat kumulatif yang harus terpenuhi sebelum Wakil Kepala Daerah dapat mengambil alih peran tersebut. Dengan menggunakan penafsiran a contrario, dapat disimpulkan bahwa apabila kondisi berhalangan tidak ada, maka kewenangan tetap berada pada kepala daerah. Ketidakhadiran Bupati tanpa alasan yang sah dalam forum paripurna DPRD dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian kewajiban normatif. Hal ini berpotensi menimbulkan cacat prosedural dalam penyampaian LKPJ, meskipun substansi laporan itu sendiri mungkin tetap sah.
Kedua, dari aspek kewenangan (legal standing). Dalam hukum administrasi negara, kewenangan tidak dapat dijalankan secara sembarangan oleh pihak lain tanpa dasar yang jelas. Memang dikenal konsep mandat, di mana pejabat dapat menugaskan bawahannya untuk melaksanakan tugas tertentu atas namanya. Namun, dalam konteks LKPJ, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, forum ini memiliki dimensi politik dan akuntabilitas publik yang tinggi. Penyampaian LKPJ bukan sekadar pembacaan dokumen administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi rakyat.
Oleh karena itu, kehadiran Bupati dalam forum tersebut memiliki makna simbolik dan substantif. Simbolik, karena menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Substantif, karena DPRD memiliki hak untuk memberikan catatan, kritik, bahkan rekomendasi yang secara politik melekat kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Ketiga, potensi implikasi kelembagaan. Jika praktik seperti ini dibiarkan tanpa klarifikasi, maka dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. DPRD sebagai lembaga pengawas dapat mempertanyakan validitas prosedur penyampaian LKPJ tersebut, bahkan dalam kondisi tertentu dapat meminta penjadwalan ulang penyampaian oleh kepala daerah yang bersangkutan. Selain itu, publik dapat menilai adanya penurunan kualitas akuntabilitas pemerintahan.
Namun demikian, penting juga mempertimbangkan kemungkinan adanya alasan administratif yang belum terpublikasi, seperti penugasan resmi di waktu yang bersamaan, kondisi darurat non-medis, atau alasan protokoler tertentu. Jika demikian, seharusnya disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan tafsir negatif.
Kesimpulannya, jika benar Bupati tidak dalam kondisi berhalangan namun tidak hadir dan digantikan oleh Wakil Bupati tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menyalahi ketentuan Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, khususnya dari sisi prosedural dan prinsip akuntabilitas pemerintahan daerah.













