PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang sempat menyedot perhatian publik tersebut.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi melalui surat pemberitahuan nomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 28 April 2026.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- MH (33), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Maron.
- AH (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Maron.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO yang dilayangkan pada 26 Februari 2026. Insiden kekerasan itu sendiri terjadi di area publik, tepatnya di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu siang, 25 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Made Kembar Mertadana, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk saksi dan pihak terkait, hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan pemanggilan,” jelas AKP Made Kembar dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak pelapor, Fabil Is Maulana, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum pelapor, Feriyanto, SH., dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, SH., MH., memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Probolinggo.
“Kami menghargai profesionalitas penyidik. Ini menjadi sinyal kuat bahwa tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan, apalagi jika terjadi di fasilitas publik milik negara,” tegas Feriyanto. Ia juga berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Menutup keterangannya, Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan penyidik. Warga diminta tidak melayani permintaan imbalan tertentu dengan janji penyelesaian perkara dan selalu berkomunikasi melalui jalur resmi kepolisian.













