DETIKNUSANTARA.CO.ID – Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take down) berita yang memuat tentang dirinya, dengan imbalan uang sebesar Rp3.000.000. Oknum jurnalis tersebut menerima uang tersebut, kemudian tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum dan disangkakan melanggar Pasal 483 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pengancaman/pemerasan. Pertanyaannya: Apakah perbuatan jurnalis tersebut memenuhi unsur Pasal 483 KUHP?.
Jawaban kami:
Analisis terhadap peristiwa tangkap tangan oknum jurnalis yang menerima imbalan sebesar Rp3 juta untuk menghapus (take down) sebuah berita memerlukan ketajaman dalam membedah unsur-unsur pidana dalam Pasal 483 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Secara sekilas, peristiwa ini tampak seperti transaksi transaksional biasa, namun secara yuridis, kita harus melihat apakah ada unsur paksaan dan ancaman yang mendahului perpindahan uang tersebut.
Untuk menyatakan perbuatan oknum jurnalis tersebut memenuhi unsur Pasal 483, kita harus membuktikan adanya rangkaian tindakan yang bersifat koersif. Pasal ini merupakan delik yang menitikberatkan pada “Pengancaman”. Unsur utamanya adalah adanya maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan sarana ancaman pencemaran (nama baik) atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu.
Dalam kronologi yang Anda sampaikan, terdapat poin krusial: “seseorang meminta kepada oknum jurnalis”. Kata “meminta” mengindikasikan bahwa inisiatif datang dari pihak subjek berita, bukan dari jurnalis. Jika fakta persidangan nantinya membuktikan bahwa jurnalis tersebut bersikap pasif dan hanya menerima tawaran tanpa adanya gertakan atau ancaman sebelumnya bahwa berita tersebut akan terus disebarkan atau ditambah narasinya jika tidak dibayar, maka unsur “memaksa dengan ancaman” dalam Pasal 483 sulit terpenuhi.
Pasal 483 mensyaratkan adanya ancaman pencemaran tertulis atau pembukaan rahasia sebagai alat penekan. Jika oknum jurnalis tersebut menggunakan berita yang sudah tayang, atau yang akan ditayangkan, sebagai “senjata” untuk menakut-nakuti korban agar memberikan uang, maka unsur melawan hukum terpenuhi. Di sini, fungsi pers yang seharusnya untuk kepentingan publik disalahgunakan menjadi alat pemerasan pribadi. Namun, jika jurnalis hanya menerima uang yang disodorkan secara sukarela oleh seseorang yang merasa malu (tanpa ada tekanan dari jurnalis), maka konstruksi hukumnya lebih condong ke arah penyuapan atau pelanggaran kode etik, bukan pengancaman.
Namun, dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Aparat Penegak Hukum (APH), biasanya penyidik telah memegang bukti komunikasi. Jika terdapat pesan singkat atau rekaman suara di mana oknum jurnalis berkata, “Kalau tidak bayar 3 juta, berita ini tidak akan saya hapus dan akan saya buat berseri,” maka tindakan tersebut secara telak masuk ke dalam delik pengancaman. Di sini, berita tidak lagi berfungsi sebagai produk jurnalistik, melainkan sebagai instrumen intimidasi untuk mengeruk keuntungan finansial.
Secara tajam, kita harus melihat bahwa profesi jurnalis memiliki kekebalan dalam menjalankan tugasnya selama sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, tindakan menghapus berita dengan imbalan materi adalah pelanggaran berat. Dalam perspektif hukum pidana, jika jurnalis tersebut secara sadar menggunakan kekuasaan informasinya untuk “menyandera” reputasi seseorang demi uang Rp3 juta, maka ia telah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Ancaman pidana 4 tahun dalam Pasal 483 ditujukan untuk melindungi kebebasan kehendak seseorang agar tidak ditekan melalui rasa takut akan rusaknya martabat. Jika APH menggunakan pasal ini, mereka harus mampu membuktikan bahwa korban memberikan uang tersebut karena terpaksa akibat ancaman reputasi yang dilakukan oknum jurnalis, bukan atas dasar kesepakatan murni untuk “membeli jasa” penghapusan konten.
Kesimpulannya, terpenuhi atau tidaknya Pasal 483 bergantung pada bukti permulaan mengenai adanya tekanan. Jika jurnalis tersebut aktif melakukan negosiasi yang bernada ancaman, maka ia masuk dalam jeratan pasal pengancaman. Namun, jika ia hanya menerima karena diminta, pasal ini mungkin kurang tepat.
[A. Mukhoffi, S.H., M.H.]
Ketua LPBH PCNU Kraksaan











