SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Situbondo kembali menorehkan prestasi dalam pemberantas obat keras berbahaya (okerbaya). Seorang pemuda berinisial MK (25), warga Kecamatan Panarukan, diringkus polisi karena diduga mengedarkan ribuan butir pil Trihexyphenidyl (Trex) secara ilegal.
Pelaku digerebek petugas di sebuah kamar kos yang berlokasi di perumahan Dusun Pareyaan Utara, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatresnarkoba IPTU Tatang Purwohadi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran pil trex secara bebas di wilayah Panarukan. Saat kami lakukan penggerebekan di kamar kos pelaku, ditemukan ribuan butir pil trex yang siap edar,” ujar IPTU Tatang.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup fantastis. Total obat keras yang disita mencapai 7.458 butir diduga pil trex.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
- 7.458 butir pil trex (dikemas dalam kaleng plastik dan plastik klip).
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,5 juta.
- Dua unit telepon genggam (smartphone).
- Plastik klip kemasan kosong.
- Satu buah tas selempang.
Menurut IPTU Tatang, modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin resmi dan tanpa memiliki keahlian di bidang kefarmasian.
“Peredaran okerbaya ini sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak kesehatan penggunanya, penyalahgunaan obat seperti ini sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal lainnya. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku,” tambahnya.
Saat ini, tersangka MK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk melacak kemungkinan adanya jaringan atau bandar besar di balik peredaran ini.
Atas tindakan ilegalnya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MK terancam hukuman pidana terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan resmi.
Di akhir kesempatan, Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat ditujukan melalui Call Center 110 atau melalui fitur chatpengaduan di aplikasi Super App Polri.













