Jakarta – Penjagaan ketat oleh prajurit TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, memunculkan pertanyaan serius di ruang publik. Bukan hanya soal pengamanan pejabat Negara. Masalah utamanya terletak pada kesan yang muncul, apakah aparat penegak hukum sedang menunjukkan keterbukaan terhadap proses hukum, atau justru menampilkan jarak dari prinsip akuntabilitas publik?
Sejumlah media melaporkan bahwa rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh puluhan personel TNI pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Beberapa media seperti www.antaranews.com melaporkan akses jalan di depan rumah Febrie ditutup pembatas jalan dan dipenuhi kendaraan aparat. Media www.Liputan6.com juga melaporkan bahwa sejumlah prajurit tampak berjaga di gerbang dan area sekitar rumah. Media Indonesia turut memberitakan bahwa prajurit TNI terlihat melakukan penjagaan di sekitar rumah Jampidsus tersebut. Fakta ini cukup untuk menimbulkan kegelisahan publik, terutama karena posisi Jampidsus memiliki kewenangan besar dalam penanganan perkara korupsi kelas kakap.
Sekretaris Jenderal PP HIKMAHBUDHI, Dwi Purnomo, menilai situasi ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, pejabat penegak hukum harus menjadi teladan dalam hal keterbukaan, bukan justru menimbulkan persepsi tidak kooperatif. Ia meminta Presiden agar mencopot Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus agar proses klarifikasi dan penegakan hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Jampidsus adalah jabatan strategis dalam pemberantasan korupsi. Jika rumah seorang pejabat tinggi hukum dijaga ketat oleh TNI ketika publik sedang mempertanyakan proses hukum, maka negara wajib memberi penjelasan terbuka. Jangan sampai muncul kesan ada pejabat yang sulit disentuh hukum. Demi menjaga marwah Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebaiknya dicopot dari jabatan Jampidsus,” tegas Dwi Purnomo.
Tentunya kritik ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum. Namun, kritik ini sebagai dapat berdiri diatas prinsip dasar negara hukum, semua pejabat publik wajib tunduk pada mekanisme pemeriksaan yang sah. Jabatan tidak boleh menjadi tameng. Pengamanan tidak boleh berubah menjadi simbol resistensi terhadap akuntabilitas. Kejaksaan Agung juga tidak boleh membiarkan ruang tafsir liar berkembang tanpa penjelasan resmi yang kuat.
Konteksnya makin sensitif karena penjagaan itu muncul bersamaan dengan pemberitaan tentang penggeledahan aparat kepolisian di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Beberapa media seperti www.suara.com melaporkan bahwa kepolisian melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait dugaan korupsi proyek strategis, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam laporan yang sama, Polda Metro Jaya disebut memperingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan.
Di titik ini, Kejaksaan Agung harus menjawab tiga pertanyaan publik. Pertama, apa dasar hukum dan urgensi penjagaan TNI di kediaman pribadi Jampidsus? Kedua, apakah penjagaan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan? Ketiga, apakah Febrie Adriansyah bersedia membuka diri terhadap seluruh proses klarifikasi hukum jika diperlukan?
Sebagian pemberitaan sebelumnya memang mencatat adanya penjelasan bahwa pengamanan oleh TNI terhadap pejabat kejaksaan memiliki dasar kerja sama dan perlindungan negara terhadap jaksa. www.Liputan6.com pernah menulis bahwa Kapuspen TNI menyebut penugasan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman TNI dengan Kejaksaan Agung. Namun, dasar administratif pengamanan tidak otomatis menghapus kewajiban transparansi. Apalagi ketika pengamanan itu terjadi pada pejabat yang sedang menjadi sorotan publik.
Pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan kewenangan besar. Ia juga membutuhkan etika jabatan, kejelasan prosedur, dan kesediaan pejabat untuk diperiksa secara terbuka. Jika rakyat melihat aparat hukum saling berhadap-hadapan, sementara pejabat tinggi dilindungi secara luar biasa, maka kepercayaan publik akan menurun, dalam demokrasi, kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga penegak hukum.
Karena itu, permintaan pencopotan Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus perlu dibaca sebagai langkah etik dan kelembagaan. Pencopotan atau penonaktifan sementara bukan vonis bersalah. Itu merupakan mekanisme untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, mencegah konflik kepentingan, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Presiden harus mencopot Febrie Adriansyah dari Jampidsus Kejagung RI
Dwi Purnomo menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh hanya kuat terhadap pihak luar, tetapi lemah dalam membersihkan rumahnya sendiri. Menurutnya, lembaga hukum akan dihormati bukan karena kekuasaan yang dimiliki, melainkan karena keberanian untuk menundukkan pejabatnya sendiri pada prinsip hukum yang sama.
“Kalau rakyat kecil bisa diperiksa, pejabat tinggi hukum juga harus siap diperiksa. Kalau aparat biasa bisa dicopot demi pemeriksaan, maka Jampidsus juga harus tunduk pada standar etik yang sama. Negara hukum tidak boleh tunduk pada pangkat, jabatan, atau barikade pengamanan,” ujar Dwi.
Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan. Jaksa Agung perlu memberi pernyataan resmi, membuka audit etik, dan memastikan tidak ada bentuk penghalangan terhadap proses hukum. TNI juga perlu menjelaskan secara proporsional batas tugas pengamanan agar tidak muncul kesan militer masuk terlalu jauh ke ruang penegakan hukum sipil.
Persoalan ini bukan sekadar rumah siapa yang dijaga. Persoalannya adalah rumah besar penegakan hukum Indonesia sedang diuji. Jika transparansi kalah oleh kesan perlindungan elite, maka pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi moralnya. Karena itu, langkah paling rasional adalah menonaktifkan atau mencopot Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus sampai seluruh proses klarifikasi selesai secara terbuka, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. – RCX













