Kriminal

Kapolres Probolinggo Beri Sanksi Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Kasus Penggelapan Mobil

×

Kapolres Probolinggo Beri Sanksi Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Kasus Penggelapan Mobil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional terhadap oknum anggota yang diduga terlibat tindak pidana. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah seorang oknum polisi diduga terlibat dalam perkara penggelapan barang berharga milik warga.

Penegasan tersebut disampaikan langsung menyusul adanya laporan terkait dugaan penggelapan satu unit mobil dan telepon genggam (handphone) milik warga berinisial RF, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa dugaan penggelapan ini dilaporkan terjadi pada Rabu (20/5/2026) lalu.

Merespons laporan masyarakat tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat ini, Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Probolinggo tengah melakukan penyelidikan mendalam secara transparan.

“Saat ini Propam tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar AKBP Latif saat memberikan keterangan kepada media.

Kapolres juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional tanpa ada intervensi atau penutupan kasus yang melibatkan anggotanya.

Lebih lanjut, AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa sanksi berat dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku sudah menanti jika oknum anggota tersebut terbukti bersalah secara hukum.

Polres Probolinggo berkomitmen penuh untuk menjaga integritas institusi Polri dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat korban kejahatan.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah, apalagi anggota Polri, akan diproses hukum sesuai prosedur dan profesional,” tegas AKBP Latif.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo berinisial RF (26), resmi melayangkan laporan ke Mapolres Probolinggo.

Korban melaporkan oknum anggota Polsek Gading berinisial R atas dugaan tindak pidana penggelapan. Barang bukti yang menjadi objek perkara dalam laporan tersebut adalah:

  • 1 unit mobil milik korban.
  • 1 unit telepon genggam (HP) milik korban.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi mewujudkan transparansi berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *