SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, dua pelaku kejahatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan di Pulau Dewata, Bali. Kedua pelaku tersebut terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Keberhasilan penangkapan ini diraih hanya berselang dua hari setelah Satreskrim Polres Situbondo sukses mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik. Kedua buron tersebut dibekuk di lokasi berbeda di Provinsi Bali setelah menjadi target operasi kepolisian.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan komitmen penuh jajarannya.
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegas AKP Selimat.
Kasus pertama yang berhasil diungkap petugas adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah konter handphone di wilayah Kecamatan Banyuputih. Pelaku berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, berhasil ditangkap saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (10/6/2026).
Aksi kriminalitas ini diketahui terjadi pada September 2025 lalu di sebuah konter handphone yang berlokasi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, modus operandi pelaku adalah merusak tembok samping bangunan konter untuk merangsek masuk dan menggasak barang berharga di dalamnya.
Dalam penangkapan DEF, Tim URC Anti Begal Polres Situbondo juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 1 unit telepon genggam (HP)
- Ratusan lembar voucher kosong
- Uang tunai diduga hasil kejahatan
- 1 unit sepeda motor pelaku
- Rekaman CCTV di lokasi kejadian
Tidak butuh waktu lama, di hari yang sama, Rabu (10/6/2026), Tim URC Anti Begal juga sukses meringkus DPO kasus pencabulan terhadap anak. Tersangka berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, diamankan petugas di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali.
Tersangka KF diketahui telah masuk dalam manifes buron (DPO) sejak Desember 2025. Ia menjadi buruan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukannya pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” jelas AKP Selimat menambahkan.
Saat ini, kedua tersangka telah digelandang ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
AKP Selimat menegaskan bahwa dibentuknya Tim URC Anti Begal tidak hanya berfokus pada penanganan kejahatan jalanan (street crime), melainkan juga berfungsi sebagai unit taktis reaksi cepat dalam mengungkap berbagai kasus pidana yang meresahkan masyarakat.
Sebagai penutup, Polres Situbondo mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu bersinergi dengan kepolisian. Jika mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku kejahatan, masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.













