PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Persoalan yang membelit Perumahan Grand City di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Sejumlah warga secara resmi melaporkan pengembang perumahan tersebut ke Polres Probolinggo atas dugaan pelanggaran hak konsumen, menyusul belum terselesaikannya berbagai persoalan fasilitas umum dan kepastian akses jalan menuju kawasan perumahan.
Laporan tersebut diajukan pada Selasa (7/7/2026) setelah berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Kraksaan, belum menghasilkan kesepakatan. Warga menilai pengembang belum menunjukkan komitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana yang dijanjikan saat proses pembelian rumah.
Perwakilan warga Grand City, Ainur Ridho, mengatakan langkah hukum diambil sebagai upaya terakhir karena persoalan yang dihadapi warga tidak kunjung mendapat penyelesaian.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen. Sampai hari ini kami menilai pihak pengembang belum menunjukkan itikad baik kepada seluruh warga Grand City,” ujar Ainur Ridho usai membuat laporan di Polres Probolinggo.
Menurutnya, persoalan yang paling mendesak adalah status akses jalan utama menuju perumahan yang sempat ditutup karena lahan tersebut diketahui belum sepenuhnya menjadi milik pengembang.
“Jalan itu merupakan akses utama yang digunakan warga setiap hari. Mobilitas sempat terganggu karena penutupan. Belakangan kami mengetahui tanah tersebut ternyata masih milik perorangan dan belum dilakukan pembebasan lahan,” katanya.
Ainur mengaku warga baru mengetahui persoalan status kepemilikan lahan setelah akses jalan ditutup. Saat membeli rumah, kata dia, warga beranggapan seluruh fasilitas dasar, termasuk jalan masuk menuju perumahan, telah menjadi bagian dari kawasan yang disiapkan pengembang.
“Saat membeli rumah kami hanya mengetahui sudah tersedia akses jalan. Tidak pernah ada penjelasan apakah lahan itu sudah menjadi milik pengembang atau masih dimiliki pihak lain,” ujarnya.
Selain persoalan akses jalan, warga juga menyoroti belum terealisasinya sejumlah fasilitas umum yang dinilai menjadi tanggung jawab pengembang. Fasilitas tersebut di antaranya pembangunan paving lingkungan dan saluran drainase, khususnya di kawasan Blok B.
“Yang kami tuntut adalah pemenuhan hak-hak konsumen. Fasilitas umum seperti paving dan drainase sampai sekarang belum selesai dikerjakan,” ungkapnya.
Ainur menjelaskan dirinya membeli rumah di Grand City pada 2017, sementara pembangunan perumahan diperkirakan telah dimulai sejak 2014 atau 2015. Namun hingga pertengahan 2026, berbagai persoalan fasilitas lingkungan dinilai masih belum mendapatkan penyelesaian.
“Selama ini kami hanya menerima janji. Tidak ada perkembangan yang nyata maupun penjelasan mengenai kendala yang dihadapi,” katanya.
Menurutnya, warga telah berulang kali mencoba membuka komunikasi dengan pihak pengembang, baik melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan maupun dengan mendatangi kediaman pengembang secara langsung. Namun seluruh upaya tersebut belum menghasilkan solusi yang konkret.
“Harapan kami sebenarnya sederhana, duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Tetapi sampai sekarang belum ada titik temu,” ujarnya.
Meski akses jalan kini telah kembali dapat dilalui, warga mengaku masih dihantui kekhawatiran penutupan serupa akan kembali terjadi selama status lahan belum diselesaikan secara tuntas.
“Kami masih merasa resah karena sewaktu-waktu akses bisa saja ditutup kembali. Kami berharap pengembang memiliki itikad baik untuk berdialog dengan warga dan segera menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Kraksaan telah memfasilitasi mediasi menyusul penutupan akses utama Perumahan Grand City pada pertengahan Juni 2026. Penutupan tersebut berdampak terhadap mobilitas sekitar 50 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut.
Dalam forum mediasi, pemerintah menghadirkan pengembang, pemilik sah lahan, serta sejumlah instansi terkait guna mencari jalan keluar. Namun hingga laporan kepolisian diajukan, warga menilai belum ada penyelesaian substantif terhadap persoalan status akses jalan maupun pemenuhan fasilitas umum yang menjadi hak konsumen.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana membenarkan terkait laporan tersebut dan akan menindaklanjuti.
“Ya benar, Kami akan segera tindak lanjuti,” ungkapnya.













