Uncategorized

Eks Dirut KBS Ditahan Kejati Jatim, Aris Fiana Desak Pengusutan Tuntas Aliran Dana Fiktif

×

Eks Dirut KBS Ditahan Kejati Jatim, Aris Fiana Desak Pengusutan Tuntas Aliran Dana Fiktif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024 berinisial CA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan menyusul terungkapnya skandal yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp10,2 miliar.

 

​Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim yang disinkronkan dengan temuan penyidik Kejati, kerugian negara mencapai angka Rp10.209.664.735,60. Modus operandi tersangka mencakup penyalahgunaan kewenangan dengan menerbitkan anggaran pengeluaran fiktif, mark-up, serta penyimpangan dana operasional—khususnya pengadaan pakan satwa—untuk kepentingan pribadi. Tersangka diduga memerintahkan staf keuangan membuat pertanggungjawaban palsu, di mana sekitar Rp7,4 miliar di antaranya dipakai untuk foya-foya pribadi.

 

​Dampak penyelewengan ini sangat telak terhadap kesejahteraan satwa. Fasilitas kebun binatang sempat rusak dan kotor, sementara hewan-hewan kekurangan pakan hingga kurus, sakit, dan mati, sebelum akhirnya berangsur membaik pascapembongkaran kasus.

 

​Menanggapi bergulirnya perkara ini, pengamat hukum asal Jawa Timur, Aris Fiana, memberikan kritik tajam terkait lambannya penanganan hukum. Meskipun audit dan penyelidikan oleh BPKP serta Kejati berjalan secara berkala tiap tahunnya per unit, ia menilai penindakan terhadap kasus yang merusak ikon wisata daerah ini terkesan lambat.

 

​”Sinkronisasi data antara BPKP dan Kejati sebenarnya sudah sangat kuat, tetapi kita menyayangkan proses penegakan hukumnya yang terkesan lambat dan penahanan awal yang singkat. Ini menyangkut nyawa satwa dan marwah aset daerah yang seharusnya dilindungi sejak lama, bukan ditunggu sampai kerugiannya membengkak hingga belasan miliar rupiah,” tegas Aris Fiana.

 

​Meski disorot publik, Kejati Jatim memastikan pengembangan penyidikan terus berjalan guna membongkar potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang mencoreng KBS ini. – rcx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Detik Nusantara