Uncategorized

Menitipkan Uang Judi Lalu Digelapkan: Antara Delik Penggelapan dan Risiko Senjata Makan Tuan

×

Menitipkan Uang Judi Lalu Digelapkan: Antara Delik Penggelapan dan Risiko Senjata Makan Tuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Soalan Hukum :

A dan B melakukan perjudian terkait hasil Pilkades. Uang taruhan kemudian dititipkan kepada C sebagai pihak yang memegang atau menyimpan uang taruhan tersebut. Setelah Pilkades selesai, ternyata A dinyatakan menang dalam perjudian itu. Namun ketika A hendak mengambil uang taruhan yang dititipkan kepada C, diketahui bahwa C telah menggunakan dan menghabiskan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam konstruksi hukum pidana, perbuatan C apakahvdapat dipidana, meskipun objek yang dititipkan berasal dari praktik perjudian???.

Jawaban :

Kasus ini sangat menarik untuk dibedah dari sudut pandang hukum pidana, karena melibatkan perikatan yang lahir dari sebab yang terlarang (perjudian). Secara hukum, ada pertentangan antara fakta bahwa C menggelapkan uang, dengan fakta bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana perjudian. ​Berikut adalah analisis yuridisnya:

1. Kualifikasi Perbuatan C

​Secara objektif, perbuatan C yang menggunakan uang yang dititipkan kepadanya untuk kepentingan pribadi memenuhi unsur-unsur tindak pidana Penggelapan.

​Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang paling relevan adalah:

​Pasal 372 KUHP (Lama):

​”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun…”

​Pasal 486 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur substansi yang serupa mengenai penggelapan.

2. Apakah Status “Uang Judi” Menghapus Pidana C?

​Ini adalah poin krusialnya. Di dalam hukum perdata, perikatan yang lahir dari sebab yang terlarang (seperti judi) tidak memiliki kekuatan hukum (Pasal 1335 & 1337 BW). Artinya, A tidak bisa menggugat C secara perdata untuk mengembalikan uang tersebut karena dasar hukumnya (judi) adalah batal demi hukum.

​Namun, dalam hukum pidana:

Hukum pidana tidak melihat dari mana asal hak kepemilikan tersebut secara perdata, melainkan pada tindakan faktual C yang menguasai barang orang lain secara melawan hukum.

  • ​Meskipun uang itu hasil judi, uang tersebut tetap “milik orang lain” (milik A atau B, bukan milik C).
  • ​C menerima titipan tersebut bukan karena hasil kejahatan yang dilakukan C (ia hanya dititipkan), namun kemudian ia memilikinya secara sepihak.
  • ​Yurisprudensi hukum pidana cenderung tetap dapat mempidanakan perbuatan penggelapan meskipun objeknya berasal dari sumber yang tidak sah, demi menjaga ketertiban hukum dan mencegah orang mengambil keuntungan dari penguasaan barang milik orang lain.

3. Risiko Bagi A dan B

​Jika A melaporkan C ke kepolisian, perlu diingat adanya risiko “senjata makan tuan”.

​Dengan melaporkan C, maka A secara tidak langsung memberikan pengakuan dan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP Lama (Pasal 426 KUHP Nasional) atau Pasal 303 bis KUHP (Pasal 427 KUHP Nasional).

  • ​Polisi dapat memproses C atas penggelapan.
  • Namun, polisi juga sangat mungkin (bahkan wajib secara hukum) memproses A dan B atas tindak pidana perjudian pilkades tersebut.

​Kesimpulan

​Secara hukum murni, C dapat dipidana dengan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) karena ia mengalihkan fungsi penguasaan benda yang dititipkan kepadanya menjadi milik pribadi.

​Namun, secara praktis, pelaporan ini jarang terjadi karena pihak pelapor (A) biasanya akan ikut terseret dalam kasus perjudiannya. Dalam logika hukum Manthiq yang sering kita diskusikan, tindakan pelaporan ini akan menjadi bumerang bagi A karena mengakui kesalahan sendiri demi mengejar hak yang dasarnya tidak sah di mata hukum.

[ACHMAD MUKHOFFI, S.H., M.H.]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *