SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam, 28 Juli 2026, polisi mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika beserta sejumlah barang bukti.
Tersangka berinisial M (33), warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di dalam sebuah kamar rumah warga yang berada di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram. Selain itu, turut diamankan seperangkat alat hisap (bong), satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi S-5312-VC,” ujar AKP Anwar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika beserta alat hisap yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, hingga pelaksanaan gelar perkara sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.













