Uncategorized

Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa Sapeken Sumenep: Reklamasi Pantai Diduga Jadi Bisnis Pribadi Kades

×

Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa Sapeken Sumenep: Reklamasi Pantai Diduga Jadi Bisnis Pribadi Kades

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Dugaan praktik lancung mencederai tata kelola pemerintahan di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Kepala Desa (Kalebun) Sapeken diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui proyek reklamasi pantai yang berdiri di atas lahan atas nama desa.

Proyek kontroversial tersebut mencakup pengurugan kawasan di sebelah barat dermaga seluas 19 x 7 meter. Di atas lahan hasil reklamasi tersebut, kini telah berdiri bangunan pabrik es serta empat unit rumah toko (ruko) baru.

Berdasarkan pesan WhatsApp dari Kepala Desa Sapeken yang diteruskan warga kepada media, sang Kades secara terbuka mengakui bahwa empat unit ruko di atas lahan reklamasi itu bukan aset desa. Ia berdalih bangunan tersebut bisa diambil alih oleh kades periode berikutnya dengan cara “membeli” dari dirinya.

Pola serupa juga diterapkan pada dua unit ruko di sisi timur, yang statusnya disengaja berada di luar kepemilikan desa. Selama nilai pembelian belum dilunasi, bangunan di atas tanah reklamasi tersebut tetap berstatus sebagai milik pribadi.

Sebagai kompensasi penggunaan ruang publik, pihak pengelola berjanji menyetor 20 persen hasil operasional pabrik es untuk Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, skema ini dinilai hanya angin surga yang tidak menghapus cacat hukum penguasaan lahan.

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Sumenep, Rasyid, mengecam keras tindakan sewenang-wenang tersebut.

“Kepala desa jangan seenaknya melakukan reklamasi, membangun toko, lalu menjualnya ke pihak lain. Apakah reklamasi itu tidak menggunakan Dana Desa, kalau sejak awal mengatasnamakan desa?” tegas Rasyid, Rabu (9/9/2026).

Rasyid menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap regulasi pengolahan aset desa.

“Kasus ini akan menyusul laporan sebelumnya terkait pembangunan KDMP di atas karang laut ke Polda Jatim. Kami minta penyidik segera turun tangan mengusut aliran Dana Desa (DD) maupun APBDes guna membongkar potensi penyalahgunaan wewenang di Pulau Sapeken yang selama ini terkesan tak tersentuh hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *