PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo senilai Rp467 juta menjadi sorotan. Pengamat mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran tersebut, termasuk pelaksanaan kegiatan melalui mekanisme swakelola.
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Badan (Sekban) BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aris Purwanto, menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas tersebut mencakup kebutuhan lima bidang dan sekretariat.
Menurut Aris, besaran anggaran perjalanan dinas BPPKAD masih tergolong relatif kecil jika dibandingkan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Hal itu lantaran tingginya mobilitas kedinasan yang harus dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
“Kalau dibandingkan dengan dinas lain, BPPKAD masih tergolong kecil karena mobilitas yang tinggi. Untuk efisiensi, kami juga sudah mengurangi kegiatan ke luar kota,” jelas Aris.
Ia menerangkan, penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan internal BPPKAD. Anggaran tersebut juga digunakan untuk menghadiri berbagai undangan kegiatan dari instansi lain, termasuk agenda di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo hingga kegiatan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bahkan, lanjut Aris, pihaknya cukup sering melakukan perjalanan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur serta menghadiri sejumlah agenda kedinasan di tingkat provinsi yang mengharuskan kehadiran perwakilan BPPKAD.
“Kami juga sering bolak-balik ke BPK Provinsi serta menghadiri undangan-undangan kegiatan provinsi yang memang wajib kami hadiri,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan melalui mekanisme swakelola, Aris menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan urgensi masing-masing program.
Ia juga memastikan bahwa anggaran perjalanan dinas BPPKAD Kabupaten Probolinggo telah disusun berdasarkan perencanaan dan kebutuhan kegiatan organisasi.
“Semua perjalanan dinas tersebut sudah sesuai perencanaan dan kegiatan BPPKAD,” pungkasnya.
Sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas senilai Rp467 juta tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap penggunaan anggaran daerah. Transparansi, urgensi kegiatan, serta kesesuaian realisasi dengan perencanaan menjadi aspek penting dalam memastikan belanja pemerintah daerah berjalan efektif dan akuntabel.













