Pada tahun 2022, Mardiono resmi menjabat Plt. Ketum PPP setelah kudeta atas kepemimpinan Suharso Monoarfa Ketua Umum PPP hasil Muktamar IX tahun 2020 di Makassar. Saat itu Mardiono juga menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden di era Jokowi.
Kader PPP menaruh harapan tinggi dengan ditunjuknya Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP saat itu. Namun, harapan itu telah sirna setelah PPP gagal mengirimkan kadernya untuk duduk di kursi DPR RI akibat tidak lolos ambang batas parlemen.
Bukannya meminta maaf dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh, Mardiono malah menjatuhkan kegagalan tersebut kepada para calegnya. Hal itu menambah daftar kekecewaan kader terhadap kepemimpinan Mardiono.
Mardiono malah menunjukkan sikap sewenang-wenangnya yang akhirnya menyebabkan kegaduhan yang dinilai dapat menjatuhkan nama baik dan kehormatan partai.
Kegaduhan di internal PPP semakin meluas setelah Mardiono selaku Plt. Ketua Umum pemecatan terhadap Ketua dan Sekretaris DPW dan DPC di 5 Provinsi: Bali, Kalsel, Sumsel, Riau dan Kepri. Bahkan Mardiono dinilai sengaja mengabaikan AD/ART dan UU Partai Politik. Yaitu mengabaikan 5 Putusan Mahkamah Partai terhadap pembatalan pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Bali, Kalsel, Riau, Kepri dan DPC Prabumulih Sumsel. Padahal kedudukan Mahkamah Partai itu dijamin oleh undang-undang.
Selanjutnya pada perhelatan Muktamar X PPP pada September 2025, Mardiono tidak menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban sbg Plt. Ketum PPP pada Muktamar X PPP.
Sebagai pimpinan partai dan juga sebagai pejabat pemerintah (Utusan Khusus Presiden) yang melekat pada dirinya harusnya dia menunjukkan sikap kesatria dan berani mempertanggungjawabkan kepemimpinannya dihadapan peserta Muktamar PPP.
Tidak berhenti disitu, Mardiono membuat kegaduhan kembali setelah dirinya mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum pada Muktamar X PPP dari kamar lantai 10 Hotel Mercure Ancol Jakarta.
Mardiono sudah diberikan kesempatan melalui SK Menteri Hukum hasil rekonsiliasi pada tanggal 6 Oktober 2026 yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum, Agus Suparmanto Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP. Namun kesempatan tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh Mardiono.
Kegaduhan terus berlanjut, Mardiono kembali menunjukkan sikap sewenang-wenangnya dengan pemecatan terhadap ratusan pengurus DPW dan DPC PPP di berbagai daerah, melakukan pemecatan (PAW) terhadap Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara sepihak yaitu; 2 Anggota DPRD NTB, 1 Anggota DPRD Bangka Belitung, 3 Anggota DPRD Kota Cilegon dan 3 Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu disinyalir masih ada puluhan anggota DPRD lainnya yang sudah kena ancaman/peringatan.
Terkini, Mardiono dikabarkan melakukan pemecatan terhadap Agus Suparmanto dari Jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Sekretaris Jenderal DPP PPP secara sepihak melalui forum Rakornas yang tidak diatur dalam AD/ART PPP.
Akibat dari seluruh tindakannya tersebut telah menciptakan kegaduhan secara nasional yang menyebabkan jatuhnya kehormatan dan nama baik PPP dimata publik, Umat Islam dan Rakyat Indonesia. Terlebih Jabatan di Pemerintahan sebagai Utusan Khusus Presiden juga melekat pada dirinya.
Oleh karena itu, agar kegaduhan ini tidak semakin meluas, dan dapat mengganggu kinerja dan nama baik pemerintahan, maka kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo untuk segera melakukan evaluasi terhadap Mardiono.
_salam_
YAZID MERDEKA
Sekretaris DPC PPP Jember 2021-2026













