Berita

Aliansi BEM Probolinggo Raya Laporkan Dugaan Pemblokiran Jalan Pantura ke Polres, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

×

Aliansi BEM Probolinggo Raya Laporkan Dugaan Pemblokiran Jalan Pantura ke Polres, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aliansi BEM Probolinggo Raya mendatangi Polres Probolinggo untuk melakukan audiensi sekaligus menyerahkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa pemblokiran jalan Pantura di Kabupaten Probolinggo pada 28 Oktober 2026.

Peristiwa pemblokiran jalan yang sempat viral di media sosial tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena diduga mengganggu fungsi jalan serta kepentingan masyarakat umum.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi BEM Probolinggo Raya menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban umum serta menghormati hak masyarakat lainnya, termasuk keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.

Melalui laporan resmi yang diserahkan kepada Polres Probolinggo, mahasiswa meminta agar peristiwa tersebut diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator Aliansi BEM Probolinggo Raya, Bung Azam, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo.

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak hanya disampaikan kepada Polres Probolinggo, tetapi juga ditembuskan kepada Polda Jawa Timur dan Kapolri sebagai bentuk keseriusan mahasiswa dalam mengawal persoalan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada audiensi semata. Laporan resmi ini juga kami tembuskan kepada Polda Jawa Timur dan Kapolri sebagai bentuk keseriusan Aliansi BEM Probolinggo Raya dalam mengawal persoalan ini. Kami ingin memastikan bahwa dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa pemblokiran jalan Pantura ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar Bung Azam.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

“Aparat penegak hukum jangan sampai takut kepada oknum ormas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kami ingin Kabupaten Probolinggo tetap kondusif, dan kondusivitas itu hanya bisa dijaga apabila hukum ditegakkan secara adil kepada siapa pun,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Isu Politik, Hukum dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya, Jefri Ali Mahmudi, menyoroti dugaan terganggunya fungsi jalan akibat pemblokiran jalur Pantura. Menurutnya, jalur tersebut merupakan akses vital bagi mobilitas masyarakat maupun distribusi barang.

Ia menyebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang perlu menjadi perhatian aparat kepolisian dalam mengkaji peristiwa tersebut.

“Persoalan pemblokiran jalan Pantura ini harus dikaji secara serius melalui perspektif hukum. Kami menyoroti dugaan gangguan fungsi jalan yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila unsur gangguan fungsi jalan terpenuhi,” jelas Jefri.

Selain itu, ia juga meminta kepolisian mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya apabila aksi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang dan memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut.

“Kami meminta kepolisian mengusut persoalan ini berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum tidak boleh gentar menghadapi tekanan dari oknum ormas. Kewibawaan hukum harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan keamanan masyarakat Kabupaten Probolinggo harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Jefri juga mengingatkan agar penanganan persoalan tersebut dilakukan secara profesional sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum hanya berlaku bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tidak berdaya ketika berhadapan dengan kelompok tertentu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aliansi BEM Probolinggo Raya menegaskan bahwa penyerahan laporan resmi tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi maupun hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, langkah itu merupakan bentuk dorongan agar setiap tindakan yang diduga melanggar hukum diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Aliansi juga meminta Polres Probolinggo memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap laporan tersebut serta memastikan proses penanganannya berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Menurut Aliansi BEM Probolinggo Raya, penegakan hukum harus berlaku tanpa diskriminasi, baik terhadap masyarakat umum, mahasiswa, maupun anggota organisasi kemasyarakatan.

Mereka menilai, menjaga kondusivitas Kabupaten Probolinggo tidak cukup hanya melalui imbauan. Kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta keberanian aparat dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

Aliansi berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *