Categories: Nasional

Ada Letusan Setinggi 800 Meter di Gunung Semeru

UPDATE: DetikNusantara.co.id  –  Gunung Semeru mengalami serangkaian erupsi pada Minggu pagi, dengan total delapan kali letusan. Letusan tertinggi mencapai 800 meter di atas puncak gunung.

Menurut laporan dari Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto, erupsi pertama terjadi pada pukul 03:32 WIB dengan kolom abu setinggi sekitar 500 meter di atas puncak, atau 4.176 meter di atas permukaan laut. Kolom abu berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal mengarah ke barat daya dan barat. Erupsi ini terekam pada seismograf dengan amplitudo maksimum 21 mm dan durasi 130 detik.

Erupsi-erupsi berikutnya terjadi pada pukul 04.31 WIB, 06.02 WIB, 06.05 WIB, 06.13 WIB, 06.27 WIB, dan 06.33 WIB hingga siang hari. Erupsi yang terjadi pada pukul 06.49 WIB memiliki tinggi kolom letusan sekitar 800 meter dengan warna abu putih hingga kelabu dan intensitas sedang ke arah selatan. Saat laporan dibuat, erupsi masih berlangsung.

Gunung Semeru saat ini berstatus Waspada (Level II). PVMBG merekomendasikan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara, sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak.

Selain itu, masyarakat juga dilarang beraktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar.

Masyarakat diimbau untuk mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar hujan di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

17 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

17 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

19 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago