Categories: Nasional

Ada Perbaikan Jalan, Jalur Pantura Jawa-Bali di Situbondo Ditutup, Dibuka 15 Desember 2025

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id
Jalur pantura Jawa-Bali kini dilakukan penutupan sementara oleh Satlanlatas Polres Situbondo, sejak 20 Oktober, dan akan dibuka pada Desember 2025. Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran proyek perbaikan jalan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan mengatakan, ruas jalan yang ditutup sementara meliputi Jalan WR Supratman dan Jalan Sucipto, yang selama ini menjadi jalur utama penghubung antarpulau di kawasan pantura.

“Penutupan sementara ini merupakan langkah antisipasi agar perbaikan jalan bisa berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Kami sudah menyiapkan jalur alternatif dan memasang rambu pengalihan arus di beberapa titik strategis,” jelas ungkap Nanang, Rabu (22/10/2025).

Eambu dan papan informasi pengalihan arus telah dipasang di sejumlah lokasi untuk memudahkan pengendara. Selain itu, personel gabungan Polres Situbondo dan Dinas Perhubungan juga disiagakan di titik-titik padat kendaraan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari, guna membantu pengaturan lalu lintas.

Nanang mengimbau, masyarakat agar mematuhi arahan petugas serta mengikuti petunjuk rambu pengalihan arus demi menghindari kemacetan maupun potensi kecelakaan di area perbaikan.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan selama proses perbaikan berlangsung. Kami mengapresiasi pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat Situbondo dalam mendukung kegiatan ini,” ujarnya.

Penutupan jalur Pantura ini diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan jalan, sehingga jalur utama Jawa–Bali kembali berfungsi normal menjelang masa libur akhir tahun dan arus mudik Natal 2025.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago