SAMPANG,Detiknusantara.co.id Ahmad Hakiki resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) DPC Sampang periode 2025–2029. Penetapan tersebut berlangsung dalam musyawarah.
Acara pemilihan berjalan khidmat dan dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya sesepuh bonsai Sampang Herman Hidayat, Ketua DPC Pro Jokowi Sampang, Ustad Muhammad, serta para kepala desa se-Kabupaten Sampang. Seluruh peserta yang hadir sepakat memberikan amanah kepemimpinan kepada Ahmad Hakiki.
Purwanto, salah satu sesepuh bonsai Sampang, menyampaikan dukungannya. “Kami semua memilih Ahmad Hakiki karena beliau tokoh yang dikenal luas. InsyaAllah, di bawah kepemimpinannya, silaturahmi antarpecinta bonsai semakin erat. Bahkan sudah direncanakan ada lomba bonsai rutin setiap bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad Hakiki menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. “Saya sangat bersyukur atas amanah ini. InsyaAllah, saya akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Semoga PPBI DPC Sampang terus berkembang, maju, dan semangat dengan slogan kita: Jahema – Jaya, Hebat, Maju!” ujarnya penuh semangat.
Dengan terpilihnya ketua baru, PPBI DPC Sampang kini menunggu agenda resmi pelantikan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Para penggemar bonsai diharapkan terus memberikan dukungan demi kemajuan dunia bonsai di Kabupaten Sampang.
SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengenai dugaan perselingkuhan yang…
BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Gelombang kekecewaan melanda ratusan guru ngaji di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Jika merujuk secara ketat pada norma Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024,…