PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo terus berkomitmen memperkuat legalitas pelaku usaha lokal. Langkah ini diwujudkan melalui pendampingan langsung pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Ranu Segaran, Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Rabu (24/12/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, didampingi Sekretaris DKUPP, Saiful Farid Cahyono Bhakti, serta Kepala Desa Segaran, Budi Utomo. Puluhan pelaku UMKM antusias mengikuti proses pendampingan untuk memperoleh kepastian hukum atas usaha mereka.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menegaskan bahwa fasilitasi perizinan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Probolinggo. Tujuannya adalah mempercepat pemerataan legalitas usaha, khususnya di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan seperti Kecamatan Tiris.
“Hari ini kami menjalankan tugas dari Bapak Bupati untuk memastikan para pelaku UMKM di Kecamatan Tiris mendapatkan kemudahan perizinan. Seluruh pelaku usaha kami kumpulkan dan data, terutama mereka yang selama ini terkendala teknis dalam mengurus izin,” ujar Sugeng.
Pelayanan pembuatan NIB ini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem ini, legalitas usaha yang diterbitkan dipastikan sah, terintegrasi secara digital, dan diakui secara nasional.
“Bagi yang belum berizin, kami fasilitasi langsung melalui sistem OSS bersama tim teknis. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami agar UMKM segera memiliki payung hukum yang kuat,” imbuhnya.
Selain aspek legalitas, Sugeng mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca-bencana banjir yang sempat melanda Tiris beberapa waktu lalu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penguatan UMKM adalah program strategis jangka panjang pemerintah daerah.
“Kegiatan ini memang berkaitan dengan upaya pemulihan pasca-banjir, namun pada prinsipnya ini adalah agenda besar kami. Fokus utama kami adalah mengejar target agar UMKM di Kabupaten Probolinggo benar-benar bisa ‘naik kelas’,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pelaku UMKM yang telah mengantongi NIB akan diarahkan untuk masuk ke aplikasi SIMADU SAE. Platform digital milik Pemkab Probolinggo ini dirancang khusus untuk membantu promosi dan memperluas akses pasar produk lokal.
“Setelah memiliki izin, mereka akan masuk ke ekosistem digital melalui aplikasi SIMADU SAE. Di sana, para pelaku usaha akan kami pandu, mulai dari strategi peningkatan penjualan hingga optimalisasi promosi produk,” jelas Sugeng.
Melalui sinergi antara legalitas dan digitalisasi, DKUPP optimistis daya saing UMKM Probolinggo akan meningkat tajam. Harapannya, produk-produk lokal Tiris tidak hanya dikenal di lingkup lokal, tetapi mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
“Harapan kami jelas, setelah UMKM ini berizin dan naik kelas, volume penjualan mereka meningkat dan produk mereka bisa diakses oleh konsumen di seluruh Jawa Timur, bahkan nasional,” pungkasnya.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Komando (Brikom) Tapal Kuda Nusantara (TKN) resmi…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…
JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…