Categories: Hukum

Sidang Pembunuhan di Sukapura: LBH JIWA dan LSM Jakpro Kawal Ketat Keluarga Korban

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa pasangan bapak dan anak asal Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, pada Selasa (3/2/2026). Sidang ketiga ini beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi dari pihak korban.

Kehadiran keluarga korban dalam persidangan ini mendapat pengawalan khusus dari tim penasihat hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Jakpro Ngesti Wibawa (LBH JIWA) serta LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO).

Abdur Rohim, salah satu penasihat hukum keluarga korban dari LBH JIWA, menegaskan bahwa proses persidangan harus berjalan objektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Pembunuhan adalah tindak pidana serius terhadap hak hidup manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP. Oleh karena itu, setiap tahapan mulai dari pemeriksaan saksi hingga tuntutan harus dilakukan secara cermat tanpa mengesampingkan hak-hak korban,” ujar Abdur Rohim.

Meskipun perkara ini merupakan delik biasa yang dituntut oleh negara, Rohim menyatakan bahwa keluarga korban tetap memiliki kedudukan hukum yang wajib dihormati. Kehadiran LBH JIWA bertujuan memastikan prinsip due process of law berjalan sesuai koridor hukum.

Di sisi lain, LSM Jakpro juga turun langsung memantau jalannya persidangan. Sekretaris LSM Jakpro, Purnomo, menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan tim advokat LBH JIWA (yang merupakan sayap organisasi LSM Jakpro) menjalankan amanah secara profesional.

“LBH JIWA telah menerima kuasa dari keluarga korban. Sudah sepatutnya kami hadir di setiap agenda persidangan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai harapan keluarga,” ungkap Purnomo.

Purnomo juga menyampaikan aspirasi keluarga agar JPU tidak hanya melihat aspek yuridis formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak psikologis mendalam yang dialami keluarga korban.

“Kami berharap hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa. Tindakan pembunuhan adalah kejahatan berat yang melibatkan niat jahat (mens rea) dan perbuatan fisik (actus reus) yang menghilangkan nyawa seseorang,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Buntut Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Nakes, Sekda Probolinggo Sidak Puskesmas Krejengan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menanggapi isu viral terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara…

1 jam ago

Teror Bom Molotov di Probolinggo: Rumah Warga di Perum Graha Kapuas Dibakar OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi teror pembakaran rumah oleh orang tak dikenal (OTK) menggegerkan warga Perum…

1 jam ago

Teguhkan Adab dan Spiritual Guru, PGRI Mlandingan Launching ‘PORNAMA’ Bersama KH Syainuri Sufyan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…

22 jam ago

Dinkes Probolinggo Angkat Bicara: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Dinyatakan Layak Bertugas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan…

1 hari ago

Fakta Baru Kasus Puskesmas Krejengan: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Picu Kekhawatiran

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai…

1 hari ago

LSM JAKPRO Desak Pemkab Probolinggo Pecat Oknum Pegawai Puskesmas Krejengan Terkait Dugaan Perselingkuhan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengenai dugaan perselingkuhan yang…

2 hari ago