Categories: Hukum

Sidang Pembunuhan di Sukapura: LBH JIWA dan LSM Jakpro Kawal Ketat Keluarga Korban

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa pasangan bapak dan anak asal Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, pada Selasa (3/2/2026). Sidang ketiga ini beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi dari pihak korban.

Kehadiran keluarga korban dalam persidangan ini mendapat pengawalan khusus dari tim penasihat hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Jakpro Ngesti Wibawa (LBH JIWA) serta LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO).

Abdur Rohim, salah satu penasihat hukum keluarga korban dari LBH JIWA, menegaskan bahwa proses persidangan harus berjalan objektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Pembunuhan adalah tindak pidana serius terhadap hak hidup manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP. Oleh karena itu, setiap tahapan mulai dari pemeriksaan saksi hingga tuntutan harus dilakukan secara cermat tanpa mengesampingkan hak-hak korban,” ujar Abdur Rohim.

Meskipun perkara ini merupakan delik biasa yang dituntut oleh negara, Rohim menyatakan bahwa keluarga korban tetap memiliki kedudukan hukum yang wajib dihormati. Kehadiran LBH JIWA bertujuan memastikan prinsip due process of law berjalan sesuai koridor hukum.

Di sisi lain, LSM Jakpro juga turun langsung memantau jalannya persidangan. Sekretaris LSM Jakpro, Purnomo, menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan tim advokat LBH JIWA (yang merupakan sayap organisasi LSM Jakpro) menjalankan amanah secara profesional.

“LBH JIWA telah menerima kuasa dari keluarga korban. Sudah sepatutnya kami hadir di setiap agenda persidangan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai harapan keluarga,” ungkap Purnomo.

Purnomo juga menyampaikan aspirasi keluarga agar JPU tidak hanya melihat aspek yuridis formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak psikologis mendalam yang dialami keluarga korban.

“Kami berharap hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa. Tindakan pembunuhan adalah kejahatan berat yang melibatkan niat jahat (mens rea) dan perbuatan fisik (actus reus) yang menghilangkan nyawa seseorang,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

114 Sekolah di Lumajang Masih Dipimpin PLT, Pengisian Kepala Sekolah Definitif Tunggu Pertek BKN

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Sebanyak 114 sekolah di Kabupaten Lumajang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana…

1 hari ago

Tanpa Kepastian Kasus Solar Subsidi PT YTL, Brikom TKN Ancam Demo Kejari Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang…

1 hari ago

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di TNBTS, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pemadaman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…

2 hari ago

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…

2 hari ago

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

2 hari ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

2 hari ago