Categories: Nasional

Alasan PLTU Terbesar di Indonesia Dibangun di Paiton, Sekilas Tentang Tantangan dan Kontroversi PLTU Paiton

DetikNusatara.co.id – PLTU Paiton adalah salah satu pembangkit listrik tenaga uap terbesar di Indonesia yang terletak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Dari hasil penelusuran media ini dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan, PLTU Paiton Probolinggo, mulai dibangun pada tahun 1994 sebagai bagian dari program percepatan elektrifikasi Indonesia di era Presiden Soeharto. Proyek ini digagas untuk mengatasi krisis listrik di Jawa-Bali akibat pertumbuhan ekonomi dan populasi yang pesat.

Lokasi PLTU Paiton dipilih karena dekat dengan sumber batu bara di Kalimantan dan akses laut yang memudahkan transportasi bahan bakar.

Pemerintah Indonesia menggandeng investor asing, seperti Mitsubishi Corporation dan Sumitomo Corporation dari Jepang, serta kontraktor internasional Bechtel Corporation, untuk merealisasikan proyek ini.

Pembangunan tahap pertama (Paiton I) menghabiskan dana sekitar USD 2,5 miliar dan selesai pada 1997.

Pembangunan PLTU Paiton tidak lepas dari tantangan, seperti isu lingkungan terkait emisi karbon dan limbah padat dari pembakaran batu bara.

Selain itu, krisis moneter 1998 juga sempat menghambat pembiayaan proyek. Namun, PLTU Paiton tetap beroperasi dengan teknologi Ultra Super Critical (USC) yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

PLTU Paiton menyumbang sekitar 20% dari total pasokan listrik Jawa-Bali dan berperan penting dalam menstabilkan jaringan listrik nasional. Listrik yang dihasilkan disalurkan ke wilayah-wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Bali.

PLTU Paiton kini menjadi tulang punggung pasokan listrik Jawa-Bali, namun pemerintah berencana untuk melakukan transformasi menuju teknologi rendah emisi.

Beberapa rencana yang sedang dilakukan adalah penggunaan co-firing biomassa, teknologi penyimpanan emisi karbon, dan rencana pensiun dini PLTU.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago