Categories: Peristiwa

Aniaya Pacar dan Adiknya, Pemuda Asal Sumenep Diamankan Polres Situbondo

SITUBONDO,DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Situbondo, Polda Jatim, melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap pacarnya sendiri. Pelaku diketahui bernama MI (19), warga asal Sumenep yang kini berdomisili di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 04.00 WIB di jalan masuk perumahan Puri Indah, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo yang diinformasikan masyarakat kepada patroli Satsamapta dan kemudian diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa pelaku tega melakukan pemukulan terhadap korban, DE, dengan cara bertubi-tubi menggunakan tangan mengepal.

“Korban dipukul beberapa kali di bagian kepala, wajah, dan punggung,” jelas Agung, Minggu (21/9/2025).

Tak hanya itu, adik korban yang masih berusia 11 tahun berinisial CL, juga turut menjadi sasaran kekerasan. Hal ini terjadi karena remaja tersebut ketahuan mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Akibatnya, CL mengalami luka di bagian dahi dan trauma psikologis.

Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu dan marah tersangka lantaran korban pergi ke rumah temannya. Selain itu, saat kejadian tersangka diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat bukti tindak pidana.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Kasus ini masih terus kami dalami, terutama terkait kondisi psikologis korban yang masih trauma. Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun, apabila ada permasalahan silahkan dikomunikasikan atau diselesaikan dengan musyawarah,” tegas Agung.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago