Categories: Berita

Apel Gabungan Antisipasi Bencana Alam Bersama Polres Probolinggo dan BPBD

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id– Dalam upaya mengantisipasi bencana alam, Polres Probolinggo menggelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Alam Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo, Rabu (5/11/2025).

Apel ini dipimpin langsung Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif dengan diikuti pejabat utama, anggota TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Polhut dan Tagana Kabupaten Probolinggo.

Dalam amanatnya, Kapolres Probolinggo mengatakan bahwa Apel Gelar Pasukan Tanggap Bencana Alam tahun 2025 adalah untuk mensinergikan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Daerah, TNI-Polri dalam menghadapi bencana dan upaya, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan kemampuan bersama dalam menghadapi bencana.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam siaga bencana ini. Sinergi ini sangat penting untuk memperkuat koordinasi dan kesiapan kita menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo.

Lebih lanjut, AKBP Latif menyebut bahwa Kabupaten Probolinggo memiliki risiko terhadap gelombang tinggi, banjir rob, tanah longsor hingga cuaca ekstrem. Untuk itu diperlukan kolaborasi lintas instansi dalam meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana.

“Mari jadikan apel ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan profesionalisme dalam memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ujar AKBP Latif.

Usai pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam, Kapolres Probolinggo melakukan pengecekan kesiapan kendaraan operasional dan perlengkapan SAR, seperti perahu karet, perlengkapan kesehatan, dan peralatan identifikasi. Seluruh sarana dinyatakan siap digunakan menghadapi potensi bencana di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago