Categories: Berita

APTMA Bongkar Modus Baru Promosi Rokok di Medsos: Kritik Palsu, Narasi Heroik, Sasar Anak

Surabaya — Ketua Asosiasi Pengusaha Pemuda Tembakau Madura (APTMA), Holili, mengungkap munculnya pola baru penyebaran konten rokok Madura di media sosial yang dikemas seolah-olah sebagai liputan investigatif, edukasi publik, hingga konten “bongkar fakta”. Ia menilai modus tersebut bukan hanya menabrak etika komunikasi digital, tetapi telah mengarah pada ancaman serius terhadap perlindungan anak.

 

“Banyak konten yang tampil seperti mengkritik rokok Madura — tetapi justru disajikan layaknya promosi terselubung. Produk diperlihatkan utuh, merek disebut terang-terangan, dan narasinya dibungkus seperti kisah heroik,” tegas Holili, Selasa (28/10/2025).

 

Menurutnya, format semacam ini sangat mudah menembus algoritma FYP dan direkomendasikan kepada anak-anak maupun remaja tanpa batasan usia. “Anak bisa hafal bentuk, warna, dan merek kemasan sebelum mereka memahami konteks legalitas. Ini jauh lebih berbahaya dibanding iklan terbuka,” ujar Holili.

 

Wanti-wanti Soal Celah Pemerasan

 

Holili juga mewanti-wanti fenomena lain: munculnya oknum yang berlindung di balik Undang-Undang Pers untuk melakukan tekanan bahkan dugaan pemerasan terhadap produsen maupun distributor rokok Madura.

 

“Framing kritik dijadikan alat negosiasi kepentingan pribadi. Itu bukan perlindungan publik — apalagi perlindungan anak. Itu penyimpangan,” tegasnya.

 

APTMA mendesak pemerintah, Kominfo, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan sebelum terjadi normalisasi rokok terhadap anak-anak secara sistematis melalui konten berkedok edukasi.

 

“Kalau kita diam, anak bangsa sedang disesatkan lewat konten yang tampak kritis tapi sejatinya menormalisasi. Ini perang literasi publik. Jangan sampai terlambat,” lanjutnya.

 

Imbauan Pelaporan via Fitur Resmi TikTok

 

APTMA mengajak masyarakat ikut menjaga ruang digital melalui mekanisme pelaporan resmi TikTok apabila menemukan konten rokok yang menyasar anak atau generasi muda.

 

Panduan pelaporan konten rokok di TikTok:

 

1. Klik ikon panah (bagikan) pada video

2. Pilih Laporkan

3. Pilih Barang dan aktivitas yang diatur dalam UU

4. Pilih Alkohol / Tembakau

5. Tekan Kirim dan Selesai

 

“Ini bukan hanya aksi moral, tetapi pertahanan digital bangsa. Pejuang petani, pejuang generasi — jangan diam,” pungkas Holili. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

23 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago