Categories: Nasional

Banyak Siswa Keracunan MBG di Berbagai Daerah, Berikut Daftar dan Respons Zulhas

DetikNusantara.co.id – Kasus keracunan massal terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilaporkan di berbagai daerah di Indonesia. Berikut beberapa contoh kasus yang terjadi:

Sumatera Selatan:

18 Februari 2025: 8 siswa SD Negeri 7 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, mengalami keracunan.

5 Mei 2025: 174 siswa SDN 28 Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengalami keracunan.

Jawa Barat:

21 April 2025: 51 siswa MAN 1 Cianjur dan 52 siswa SMP PGRI Cianjur, Kabupaten Cianjur, mengalami keracunan.

29 April 2025: 342 siswa dan 2 guru SMP Negeri 35 Bandung, Kota Bandung, mengalami keracunan.

1 Mei 2025: 400 siswa beberapa sekolah TK di Kabupaten Tasikmalaya mengalami keracunan.

Nusa Tenggara Timur:

18 Februari 2025: 29 siswa SDK Andaluri, Kabupaten Sumba Timur, mengalami keracunan.

22 Juli 2025: 186 siswa SMP Negeri 08 Kota Kupang, Kota Kupang, mengalami keracunan.

Jawa Tengah:

16 Januari 2025: 50 siswa SDN Dukuh 03 Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, mengalami keracunan.

14 April 2025: 60 siswa SDN 5 Proyonanggan, Kabupaten Batang, mengalami keracunan.

Lainnya:

15 Juli 2025: Puluhan siswa SD Soekarno Hatta, Kabupaten Lampung Utara, mengalami keracunan.

6 Agustus 2025: 18 siswa SDN 1 Way Jaha, Kabupaten Tanggamus, mengalami keracunan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan banyak siswa keracunan makan bergizi gratis (MBG) karena belum terbiasa.

MBG didapuk sebagai salah satu asta cita program yang diprioritaskan Presiden Prabowo Subianto.

Hanya saja, sejak 10 bulan didistribusikan melalui Satuan Pelayana Pemenuhan Gizi (SPPG), tidak sedikit siswa yang mengeluhkan menu MBG.

Bukan masalah rasa; enak atau tidak enak, melainkan yang harus diperhatikan pemerintah adalah kualitas penyajian menu MBG.

Sudah banyak kasus ratusan siswa di berbagai daerah Indonesia melaporkan keracunan akibat menu MBG.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago