KOTA MALANG, DetikNusantara.co.id – Universitas Insan Budi Utomo (UIBU) Malang menorehkan sejarah baru dengan melantik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pertamanya. Acara pelantikan berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, di Auditorium Kampus C Lantai Tiga, menandai tonggak penting dalam penguatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.
Pelantikan BEM dihadiri langsung oleh Rektor UIBU Malang, Dr. Norcholis Sunuyeko, M.Si., beserta jajaran tenaga pendidik dan ketua umum Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS). Rektor UIBU Malang secara resmi mengukuhkan Moh. Khodaefi Ikromollah dan Latifah sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM terpilih, bersama seluruh jajaran pengurus. Momen ini menjadi penanda awal resminya kiprah BEM UIBU Malang.
Dalam pidato perdananya, Khodaefi menyampaikan komitmennya untuk membangun organisasi yang terbuka, kreatif, dan bermanfaat bagi seluruh mahasiswa serta almamater. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai organisasi lain di lingkup UIBU Malang.
“Kepada seluruh kepengurusan, saya berharap kita dapat bekerja sama dengan penuh semangat, keikhlasan, dan tanggung jawab. Mari kita jadikan organisasi ini sebagai rumah bersama yang inklusif, kreatif, dan solutif dalam menghadapi berbagai tantangan,” ujar Khodaefi.
“Pengabdian ini adalah wujud kontribusi nyata kita kepada almamater, sekaligus proses pembelajaran untuk menjadi pemimpin masa depan yang berintegritas, berkarakter, dan berbudi utama.”
Sementara itu, Rektor UIBU Malang, Dr. Norcholis Sunuyeko, M.Si., berpesan agar BEM dapat menjadi motor penggerak gerakan mahasiswa yang inovatif, kreatif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. “Organisasi ini harus menjadi wadah yang bisa menyatukan UIBU dari berbagai aspek,” tegas beliau.
Acara pelantikan ditutup dengan sesi foto bersama antara pengurus BEM, Rektor, dan seluruh civitas akademika yang hadir. Dengan terbentuknya BEM ini, diharapkan dapat terwujud atmosfer kampus yang lebih dinamis dan kompetitif, serta memperkuat kontribusi mahasiswa dalam kehidupan akademik dan sosial.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…