Categories: Peristiwa

Bendahara SMP di Probolinggo Ini Korupsi Dana Hibah, Dituntut 4 Tahun Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya

PROBOLINGGO, Detik Nusantara.co.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Abd. Wasik (43), bendahara sekolah, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Selasa (21/10/2025). Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Wasik wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp583.153.266, atau asetnya akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Tuntutan ini diajukan setelah seluruh bukti dan kesaksian dinilai cukup membuktikan keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan dana hibah,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, Sabtu (25/10/2025).

Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022 untuk pembangunan ruang kelas dan fasilitas MCK serta ruang kelas baru (RKB) di SMP Islam Ulul Albab, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.

Namun, pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan kondisi fisik bangunan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 22/S/XXI/04/2025 tertanggal 8 April 2025, BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp583.153.266,96.

Jaksa mengatakan bahwa pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam proposal bantuan. Sejumlah volume pekerjaan diduga dikurangi tanpa dasar, sementara laporan keuangan tetap mencantumkan realisasi penuh.

“Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Taufik.

Redaksi

Recent Posts

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

30 menit ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

3 jam ago

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

24 jam ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

24 jam ago

Yakuza Maneges Jember Hadir dengan 7 Prinsip Ketat & Slogan Gasss Tanpa Ampun untuk Kemanusiaan

JEMBER, 3 Agustus 2026 — Organisasi sosial-spiritual Yakuza Maneges resmi membuka cabang di Kabupaten Jember.…

1 hari ago

Dukung Program Pemkab Lumajang, Pengusaha Muda Rayyan Agung Raih Penghargaan dari Bupati

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Komitmen pengusaha muda Rayyan Agung dalam mendukung berbagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago