Categories: Berita

Bersama Tokoh Masyarakat, Gus Khozin Ajak Kembali Menguatkan Akar Ideologi Negara

Jember – Anggota DPR RI sekaligus MPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, M.A.P, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali meneguhkan akar ideologi negara sebagai pijakan bersama dalam menghadapi tantangan kebangsaan. Ajakan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pondok Pesantren Darul Arifin 2, Kaliwates, Jember, pada Senin petang, 15 Desember 2025.

 

Kegiatan yang berlangsung pukul 18.30 WIB itu dihadiri segenap tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember. Forum berlangsung khidmat dan dialogis dengan pembahasan mengenai urgensi memperkuat kembali Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

 

Dalam pemaparannya, Khozin menilai bahwa berbagai persoalan kebangsaan yang muncul belakangan ini berakar pada melemahnya pemahaman terhadap ideologi negara. Karena itu, upaya kembali pada nilai-nilai dasar bangsa menjadi kebutuhan mendesak.

 

Ia menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga panduan etik dalam merawat kehidupan sosial yang adil dan berkeadaban. Sementara semangat Bhinneka Tunggal Ika, menurutnya, menjadi kunci menjaga persatuan di tengah perbedaan pandangan dan latar belakang masyarakat.

 

Khozin juga menegaskan bahwa NKRI merupakan konsensus final yang telah disepakati bersama oleh para pendiri bangsa. Adapun UUD 1945 harus dipahami sebagai landasan konstitusional dalam menjaga demokrasi, keadilan sosial, serta perlindungan hak-hak warga negara.

 

Melalui forum tersebut, Khozin mendorong tokoh masyarakat untuk mengambil peran aktif sebagai penyangga nilai kebangsaan di tengah masyarakat, sekaligus menjadi teladan dalam menjaga persatuan dan harmoni sosial di Kabupaten Jember. – RCX

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago